Berita  

Guru Tampar Siswa Diwajibkan Ganti Rugi Rp150 Ribu, Dedi Mulyadi Siapkan Pengacara

Panbil Mall

Kepedulian Gubernur Jawa Barat terhadap Guru yang Menampar Siswa

Rana Saputra, seorang guru di Sekolah Menengah Pertama Negeri 2 Jalancagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat, mengaku diminta uang ganti rugi sebesar Rp150 ribu oleh orang tua siswa yang ditamparnya. Uang tersebut diberikan sebagai biaya visum setelah siswa tersebut ditampar.

Namun, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menolak permintaan itu dan meminta Rana tidak memenuhinya. Bahkan, ia menyatakan akan menyiapkan pengacara untuk membantu Rana jika kasus ini dibawa ke ranah hukum.

Kasus ini bermula saat Rana menampar ZR (16), seorang siswa yang ketahuan meloncat pagar sekolah. Pagar tersebut baru saja selesai dibangun, dan pihak sekolah telah memberi peringatan agar siswa menjaganya. Namun, ZR dan tujuh siswa lainnya diketahui melanggar aturan dengan melompati pagar tersebut.

Setelah kejadian itu, orang tua ZR datang ke sekolah dan memperkuat situasi dengan merekam aksi tersebut. Video tersebut akhirnya viral di media sosial, menciptakan reaksi dari masyarakat luas.

Di sekolah, ZR dikenal sebagai siswa yang sering berulah. Ia pernah terlibat dalam berbagai pelanggaran seperti merokok di sekolah dan berkelahi. Terakhir, ia melakukan tindakan yang diduga ingin membolos sekolah dengan melompati pagar.

Meski demikian, Rana mengakui kesalahannya di depan Gubernur Jawa Barat dan meminta maaf kepada orang tua ZR setelah pihak sekolah menggelar mediasi.

Namun, malam hari setelah mediasi, Rana kembali dihubungi oleh orang tua ZR yang masih meminta penyelesaian secara kekeluargaan, meskipun sudah ada kesepakatan damai sebelumnya. Orang tua ZR meminta Rana untuk memberikan uang ganti rugi sebesar Rp150 ribu, yang disebut sebagai biaya visum.

Padahal, setelah penamparan, ZR tidak mengalami luka atau memar. Ia bahkan langsung kembali ke sekolah keesokan harinya. Rana menunjukkan surat visum dan kwitansi tersebut, tetapi ia mengklaim bahwa anak tersebut sehat dan tidak memerlukan pengobatan.

Rana bersedia mengganti uang pengobatan jika memang diperlukan, tetapi ia menolak untuk membayar biaya lain yang tidak relevan. Ia dan orang tua ZR telah sepakat membuat surat perjanjian, meskipun belum ditandatangani.

Dedi Mulyadi melihat isi perjanjian tersebut dan meminta Rana untuk tidak memberikan ganti rugi. Ia menegaskan bahwa jika setiap siswa yang dididik oleh guru selalu harus diberi ganti rugi, maka hal itu akan berdampak pada cara mendidik. Menurutnya, guru akan menjadi cuek dan tidak berani melakukan tindakan tegas terhadap siswa yang bandel.

Rana menangis saat mendengar pernyataan itu. Ia mengaku takut dan serba salah dalam mendidik siswanya. “Saya jadi takut pak, jadi serba salah. Kalau saya mau cari aman enak-enak aja, tapi saya panggilan jiwa,” ucapnya sambil menahan tangis.

Meski begitu, Dedi Mulyadi mengapresiasi kinerja Rana. Ia menyatakan bahwa Rana adalah guru yang baik, meskipun tindakannya dianggap melanggar. Ia juga meminta Rana untuk tidak memusingkan perjanjian ganti rugi tersebut. Dedi Mulyadi menyinggung soal surat pernyataan yang menyatakan orang tua menaati peraturan di sekolah anaknya, apabila melanggar akan dikembalikan kepada orang tua.

Selain itu, Dedi Mulyadi akan menyiapkan pengacara untuk Rana jika kasus ini akhirnya dibawa ke ranah hukum. “Yaudah nanti kita pakai itu, kita beradu, saya akan dampingi bapak, saya siapin pengacara,” tambahnya.

Kronologi Kejadian Versi Sekolah

Menurut Wakil Kepala Sekolah (Wakasek) Sarana dan Prasarana SMP Negeri 2 Jalancagak, Yaumi Basuki, kejadian itu bermula saat Rana berupaya menegakkan kedisiplinan. ZR dan tujuh siswa lainnya kedapatan meloncat pagar sekolah untuk bolos. Pagar tersebut baru selesai dibangun, dan pihak sekolah telah mewanti-wanti agar fasilitas itu dijaga.

Pihak sekolah tidak membenarkan adanya kekerasan fisik yang dilakukan Rana terhadap para siswa tersebut. Meski demikian, mereka mengakui bahwa cara penegakan disiplin yang digunakan keliru. “Kami akan mengevaluasi cara pembinaan. Ke depan kami akan mencari solusi bagaimana mendisiplinkan tanpa kekerasan fisik,” ujar Yaumi.

Ia juga menjelaskan bahwa delapan siswa mendapat tindakan disiplin berupa tamparan ringan. Tindakan ini dilakukan setelah upacara bendera dan sebelum anak-anak bubar. Meski disebut sebagai bentuk penegakan disiplin, pihak sekolah mengakui bahwa cara tersebut tidak tepat.

Klarifikasi Orang Tua ZR

Deni Rukmana, ayah ZR, menjelaskan maksud dan tujuannya mendatangi sekolah usai anaknya ditampar guru. Ia menegaskan bahwa kedatangannya hanya untuk mengklarifikasi secara baik-baik. Namun, situasi memanas karena sang guru merasa tidak terima atas pertanyaannya.

“Awalnya saya datang karena dapat laporan anak saya ditampar beberapa kali. Saya hanya mau menanyakan secara baik-baik saja. Tapi salah seorang guru malah menanggapi dengan nada tinggi, seolah merasa tindakannya itu benar,” ujar Deni saat ditemui di kediamannya.