Kejaksaan Agung Ambil Langkah Tegas untuk Pembayaran Uang Pengganti
Jakarta — Kejaksaan Agung (Kejagung) mengambil langkah tegas terkait sisa pembayaran uang pengganti (UP) dari dua perusahaan besar, yaitu Musim Mas Group dan Permata Hijau Group. Total nilai UP yang belum dibayarkan mencapai Rp4,4 triliun. Hal ini terkait dengan kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) yang juga melibatkan Wilmar Group.
Berdasarkan komitmen dari kedua perusahaan tersebut, pelunasan kewajiban UP dari perkara korupsi CPO akan dilakukan. Untuk memastikan pembayaran tersebut, sejumlah aset dari Musim Mas dan Permata Hijau Group telah disita oleh korps Adhyaksa sebagai jaminan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI Anang Supriatna menjelaskan bahwa penyidik dari Direktorat Jampidsus Kejagung RI telah melakukan penyitaan aset secara sementara. Aset yang disita mencakup perkebunan sawit hingga pabrik yang dimiliki oleh kedua perusahaan tersebut.
Menurut Anang, nilai dari penyitaan aset tersebut telah melebihi kewajiban pembayaran UP sebesar Rp4,4 triliun. Secara detail, sisa UP yang belum dibayarkan dari dua korporasi tersebut adalah sebesar Rp3,7 triliun dari Musim Mas Group dan Rp752 miliar dari Permata Hijau Group.
“Nilainya itu, aset yang disita berdasarkan appraisal itu sudah melebihi dari sisa uang pengganti yang dibayarkan,” ujar Anang saat dikonfirmasi.
Aset Musim Mas dan Permata Hijau Group Bakal Dilelang
Anang menyatakan bahwa jika Musim Mas dan Permata Hijau Group tidak dapat membayar kewajiban UP sesuai perjanjian, maka pihaknya akan mengambil langkah tegas berupa pelelangan aset yang telah disita sebelumnya. Pelelangan ini dilakukan untuk memulihkan kerugian negara akibat kasus korupsi CPO.
“Namun apabila mereka tidak komit terhadap perjanjiannya, maka aset yang ada, akan kita lakukan sita dan kita lelang untuk menutupi daripada uang pengganti kerugian negara,” tambah Anang.
Dana Hasil Rasuah Digunakan untuk Kesejahteraan Masyarakat
Dalam catatan Bisnis, total uang yang telah kembali ke negara mencapai Rp13,2 triliun pada Senin (20/10/2025). Uang tersebut berasal dari pembayaran uang pengganti tiga korporasi yang terseret dalam perkara korupsi CPO ini.
Perinciannya, Wilmar Group memberikan Rp11,8 triliun; Musim Mas Group Rp1,18 triliun; dan Permata Hijau Group Rp186 miliar. Uang belasan triliun hasil rasuah tersebut diserahkan ke negara oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin ke Menteri Keuangan (Menkeu) RI Purbaya Yudhi Sadewa dan disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.
Presiden Prabowo Subianto menyampaikan bahwa nilai uang yang diserahkan ke Kemenkeu akan memiliki dampak besar bagi masyarakat. Contohnya, dana sebesar Rp13 triliun dapat digunakan untuk memperbaiki lebih dari 8.000 sekolah. Selain itu, uang tersebut juga bisa digunakan untuk membangun sekitar 600 kampung nelayan modern di berbagai daerah.
“Rp13 triliun ini kita bisa memperbaiki dan merenovasi 8.000 sekolah lebih. Kalau satu kampung nelayan kita anggarkan Rp22 miliar, maka uang ini bisa membangun 600 kampung nelayan. Satu kampung bisa menampung sekitar 5.000 orang. Artinya, sekitar 5 juta rakyat Indonesia bisa hidup layak,” ujar Prabowo di Kejagung, Senin (20/10/2025).
Dengan demikian, uang hasil rampasan kasus rasuah ini bisa menjadi investasi bagi masa depan bangsa melalui pengembangan sumber daya manusia unggul.























