Berita  

KPK Panggil Dirjen Kemenkes Jadi Saksi Kasus Korupsi RSUD Kolaka Timur

Panbil Mall

JAKARTA,

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memanggil Direktur Fasilitas Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Ghotama Airlangga, pada Rabu (5/11/2025). Pemeriksaan ini dilakukan sebagai bagian dari penyelidikan terkait dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kolaka Timur (Koltim).

Ghotama akan diperiksa di Gedung Merah Putih KPK. Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam pernyataannya.

Selain Ghotama, KPK juga memanggil tiga saksi lainnya, yaitu:

Romadona, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Ketua Tim Fasyankes Rujukan.

Bambang Nugroho, seorang swasta yang menjabat sebagai Direktur PT Pilar Cadas Putra.

* Cahyana Dharmawan Putra, seorang swasta yang menjabat sebagai Komisaris PT Rancang Bangun Mandiri.

Namun, hingga saat ini, KPK belum mengungkapkan materi spesifik yang akan didalami dalam pemeriksaan para saksi tersebut.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan RSUD Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara. Salah satu tersangka adalah Bupati Abdul Azis.

“KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan lima orang sebagai tersangka,” kata Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi, Asep Guntur Rahayu, dalam pernyataannya.

Berikut adalah lima tersangka yang terlibat dalam kasus ini:

1. Abdul Azis (ABZ), selaku Bupati Kolaka Timur.

2. Andi Lukman Hakim (ALH), selaku Person In Charge (PIC) atau penanggung jawab Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk pembangunan RSUD.

3. Ageng Dermanto (AGD), selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek RSUD Koltim.

4. Deddy Karnady (DK), selaku pihak swasta PT Pilar Cerdas Putra (PCP).

5. Arif Rahman (AR), selaku pihak swasta Kerja Sama Operasi (KSO) PT PCP.

Berdasarkan keterangan Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Deddy Karnady dan Arif Rahman dari pihak swasta diduga memberikan suap.

“Sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ujar Asep.

Sementara itu, Abdul Azis dan Andi Lukman Hakim adalah pihak yang menerima suap.

“Sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tambah Asep.

Para tersangka saat ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Gedung Merah Putih.