JAKARTA – Bantuan subsidi upah (BSU) sebesar Rp600.000 masih menjadi harapan bagi para pekerja yang memiliki penghasilan di bawah Rp3,5 juta. Penerimaan BSU tahap II yang seharusnya dicairkan pada November 2025 belum juga terwujud hingga saat ini.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan bahwa BSU dirancang untuk meringankan beban ekonomi para pekerja dan mengurangi risiko pemutusan hubungan kerja (PHK) yang bisa terjadi dalam situasi ketidakpastian ekonomi. Ia menegaskan bahwa penyaluran bantuan tersebut bertujuan untuk membantu karyawan yang sedang menghadapi tantangan finansial.
Pemerintah telah menyalurkan BSU Tahap I pada bulan Juni dan Juli 2025. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto juga pernah menyatakan bahwa program ini akan terus berlanjut pada semester kedua tahun 2025. Namun, sampai saat ini, belum ada pembahasan resmi dari pemerintah mengenai pencairan BSU Tahap II.
Menaker Yassierli mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum ada arahan atau kebijakan khusus dari Presiden Prabowo Subianto terkait BSU Tahap II. “BSU yang diberikan hanya sekali, yaitu pada bulan Juni dan Juli lalu. Sampai sekarang belum ada arahan dari Pak Presiden mengenai BSU,” ujar Yassierli pada Senin, 13 Oktober 2025.
Jadwal Pencairan BSU November 2025
Pekerja masih harus menunggu pengumuman resmi dari pemerintah, Kementerian Ketenagakerjaan, dan BPJS Ketenagakerjaan mengenai kapan BSU Tahap II akan cair. Pemerintah mengimbau para pekerja untuk rutin memantau informasi terkini melalui laman resmi Kemnaker, aplikasi JMO, maupun kanal BPJS Ketenagakerjaan.
Syarat Mendapatkan BSU 2025
Berdasarkan informasi dari situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan, syarat umum penerima BSU adalah sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid
- Aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan
- Memiliki gaji/upah di bawah batas tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah
- Tidak menerima bantuan sosial lain seperti Kartu Prakerja selama periode yang sama
- Menerima gaji/upah paling banyak sebesar Rp3.500.000 per bulan
- Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) sebelum penyaluran BSU dilakukan
- Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
Dengan adanya syarat-syarat tersebut, pemerintah berharap BSU dapat disalurkan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan dan tidak terkena tumpang tindih dengan bantuan sosial lainnya.























