Banyak Hoaks, Kominfo Kepri Minta KPID Gencar Awasi Peredaran Informasi di Medsos

Kominfo Kepri KPID
Ilustrasi informasi hoaks yang disebar di sejumlah platform media sosial. (Foto: Ist)

Patrolmedia, Tanjungpinang – Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kepri Hendri Kurniadi meminta Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kepri lebih gencar mengawasi informasi yang disebarluaskan di media sosial.

Menurut Hendri, pengawasan terhadap media sosial menjadi krusial, mengingat potensi penyebaran informasi palsu (hoaks), ujaran kebencian, dan konten-konten negatif lainnya yang dapat merusak moral generasi dan cenderung kurang edukatif.

“Saat ini, banyak informasi yang beredar dan dikonsumsi masyarakat melalui platform media sosial seperti TikTok, Instagram, dan YouTube. Meskipun pengawasan media sosial secara formal bukan termasuk dalam tugas, fungsi, dan kewenangan pokok KPID berdasarkan Undang-Undang Penyiaran, tapi kami berharap KPID dapat mengambil inisiatif dan berkontribusi sesuai kapasitas dan pengalaman yang dimiliki untuk ikut serta mengawasi konten-konten di platform digital tersebut,” kata Hendri saat menerima audiensi Komisioner KPID Kepri di kantor Dinas Kominfo Kepri di Gedung B2 Dompak, Tanjungpinang, Senin (27/10/2025).

Pertemuan itu sebagai langkah sinergi dan koordinasi antara kedua lembaga dalam upaya menjaga kualitas informasi dan penyiaran di wilayah Kepri.

Hendri juga mengapresiasi kinerja dan peran KPID Kepri selama ini dalam mengawasi lembaga penyiaran seperti radio maupun televisi.

Namun, sejalan dengan perkembangan teknologi dan pergeseran perilaku masyarakat dalam mengonsumsi informasi, Kominfo secara khusus meminta kontribusi dan inisiatif KPID untuk memperluas jangkauan pengawasan.

“Kolaborasi dan dukungan dari KPID yang telah berpengalaman dalam menilai kelayakan isi siaran, diharapkan dapat memberikan sumbangsih dalam menciptakan ruang digital yang sehat dan bertanggung jawab,” ujarnya.

Merespon itu, Ketua KPID Kepri Henky Mohari bakal mempelajari lebih lanjut dan mendiskusikan di internal komisioner terkait bentuk kontribusi dan inisiatif yang efektif yang dapat dilakukan KPID, di luar tugas pokoknya, untuk membantu pengawasan konten di media sosial, termasuk kemungkinan edukasi publik dan literasi media digital.

Merespon itu, Ketua KPID Kepri, Henky Mohari, menyatakan pihaknya akan mempelajari lebih lanjut dan membahas secara internal langkah-langkah yang dapat diambil untuk memperkuat pengawasan konten di media sosial.

KPID, lanjutnya, akan mencari bentuk kontribusi dan inisiatif yang paling efektif di luar tugas pokok lembaga, termasuk kemungkinan melaksanakan program edukasi publik dan literasi media digital bagi masyarakat.

“Kami menyadari tantangan di era digital ini sangat besar. Meskipun kewenangan kami secara UU Penyiaran terbatas pada lembaga penyiaran konvensional, KPID akan mencari celah dan cara agar pengalaman kami dalam mengawasi konten siaran dapat diimplementasikan atau disalurkan dalam bentuk inisiatif lain, seperti program literasi digital atau pelatihan konten positif, sebagai bentuk kontribusi kami kepada masyarakat dan pemerintah daerah,” kata Henky.

Audiensi itu ditutup dengan komitmen kedua pihak untuk memperkuat kerjasama dan komunikasi menghadapi tantangan penyiaran dan era digital, guna mewujudkan masyarakat Kepri yang cerdas dan berbudaya dalam menyerap informasi.

 

(Iwn/EN)