
Ia juga melampirkan surat kepada Presiden Otoritas Palestina Mahmoud Abbas yang mengonfirmasi keputusannya.
Merespon itu, Wakil Mahmoud Abbas, Hussein al-Sheikh, mengatakan Sikap Macron mencerminkan komitmen Prancis terhadap hukum internasional.
“Macron menyatakan dukungannya terhadap hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri dan pembentukan negara merdeka kami,” dikutip dari AFP.
Hamas mengatakan keputusan Prancis merupakan langkah positif ke arah yang benar. Hamas dalam pernyatasnnya juga mendesak semua negara di dunia untuk mengikuti jejak Prancis.
Sementara, Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu mengutuk keras keputusan Macron untuk mengakui negara Palestina di sebelah Tel Aviv setelah perang 7 Oktober lalu.
“Negara Palestina dalam kondisi seperti ini akan menjadi landasan peluncuran untuk menghancurkan Israel, bukan untuk hidup damai berdampingan dengannya. Mari kita perjelas: Palestina tidak menginginkan negara di samping Israel, mereka menginginkan negara, bukan Israel,” tulis Netanyahu, dalam postingannya di akun X.
Netanyahu mengatakan langkah tersebut memberikan penghargaan kepada teror.
Senada, Menteri Luar Negeri Amerika Serikat, Marco Rubio menyebut, AS dengan tegas menolak pengakuan Macron.
“Keputusan itu ceroboh!,” kata Rubio.
Saat ini, Negara Palestina diakui lebih dari 140 dari 193 negara anggota PBB.
Perdana Menteri Inggris Sir Keir Starmer mengatakan dia mengadakan panggilan darurat dengan para pemimpin Prancis dan Jerman pada Jumat (25/7/2025) untuk membahas menghentikan perang.
“Kenegaraan adalah hak yang tidak dapat dicabut dari rakyat Palestina,” kata Sir Keir dalam sebuah pernyataan Kamis (24/7/2025).
“Gencatan senjata akan menempatkan kita pada jalur pengakuan negara Palestina dan solusi 2 negara,” sambungnya.
Pernyataan Sir Keir itu muncul saat ia menghadapi tekanan yang semakin besar, termasuk dari anggota parlemennya sendiri, agar Inggris mengikuti jejak Prancis.
Mayoritas anggota parlemen di komite urusan luar negeri menyerukan pengakuan segera terhadap negara Palestina.
Langkah itu harus dilakukan selagi masih ada negara yang harus diakui. Hak yang tidak dapat dicabut tidak boleh dijadikan bersyarat,” kata Laporan Komite.
Kementerian Luar Negeri Arab Saudi memuji keputusan Prancis.
Menurut Arab, keputusan Macron menegaskan kembali konsensus komunitas internasional tentang hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri dan pembentukan negara merdeka.
Editor: Erwin Syahril























