
Patrolmedia, Jakarta -:- Kejaksaan Agung telah menetapkan 4 orang tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Video: Kejagung Tetapkan 4 Tersangka, Termasuk Stafsus Mendikbudristek
Saat ini 3 tersangka sudah ditahan, namun 1 orang lagi belum ditahan lantaran masih sedang di luar negeri.
“Berdasarkan alat bukti yang cukup maka pada malam hari ini menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI Abdul Qohar saat konferensi pers di Lobi Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Selasa (15/7/2025), seperti dilansir Detik.com.
Ini nama-nama 4 orang yang ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook:
- Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih (SW)
- Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Mulyatsyah (MUL)
- Staf khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan (JT/JS)
- Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief (IBAM).
Qohar mengatakan 2 tersangka, yakni Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah, ditahan di rutan.
Sementara Ibrahim menjadi tahanan kota karena memiliki sakit jantung. Untuk Jurist masih berada di luar negeri.
“IBAM penahanan kota karena berdasarkan hasil pemeriksaan dokter ada gangguan jantung kronis,” kata Qohar.
Kasus ini disebut berkaitan dengan program digitalisasi pendidikan pada 2019-2022 dan diduga menyebabkan kerugian negara Rp 1,9 triliun.
Kejagung menjerat keempat tersangka dengan Pasal 2 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dihari yang sama, Selasa (15/7/2025), Kejagung juga kembali memanggil Nadiem Makarim untuk pemeriksaan kedua, sebagai saksi kasus dugaan korupsi Chromebook pada Selasa (15/7/2025).
Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) di era Jokowi itu datang ke Gedung Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, bersama tim kuasa hukum, salah satunya Hotman Paris Hutapea.
Nadiem belum memberikan pernyataan terkait pemeriksaannya maupun dokumen yang ia bawa ke kantor Kejagung.
(Ft/Ikh)























