2 Kapal Pencuri Ikan Asal Vietnam Ditangkap KKP di Natuna Utara, 19 ABK Diringkus

Kapal Pencuri Ikan
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono (Ipunk) memimpin konferensi pers penangkapan kapal ikan Vietnam yang mencuri ikan di perairan Natuna, Kepri, Sabtu (24/5/2025). (Foto: Antara)
Kapal Pencuri Ikan
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono (Ipunk) memimpin konferensi pers penangkapan kapal ikan Vietnam yang mencuri ikan di perairan Natuna, Kepri, Sabtu (24/5/2025). (Foto: Antara)

Patrolmedia, Natuna -:- 2 kapal pencuri ikan berbendera Vietnam di tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di laut Natuna Utara, Kepri.

Video: Detik-detik 2 kapal Vietnam pencuri ikan di Natuna ditangkap KKP

Kapal Ikan Asing (KIA) asal Vietnam itu ditangkap pada Jumat (25/5). Dari 2 kapal itu, 19 ABK turut diamankan.

Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono mengatakan operasi ini merespons laporan masyarakat dari Pokmaswas.

Laporan itu menyebutkan adanya kapal ikan asing di perairan Natuna, sehingga pihaknya segera melakukan pemeriksaan dengan mengerahkan 2 kapal KKP untuk penangkapan dua KIA berbendera Vietnam.

“Penangkapan ini bentuk dari respons cepat atas pengaduan masyaraka dan 2 KIA berbendera Vietnam diamankan,” kata Pung Nugroho Saksono, Sabtu (24/5/2025).

2 kapal perang KKP, KP Orca 02 dan KP Orca 03 langsung tancap gas ke lokasi. 2 kapal pencuri ikan itu berhasil di hadang dan ditangkap.

“Kapal dengan nomor lambung KG 6219TS berukuran 120 GT dan KG 6277TS berukuran 97 GT berhasil diamankan,” ujarnya.

Parahnya lagi, kedua kapal ini pakai alat tangkap haram bernama pair trawl, jaring besar yang ditarik 2 kapal sekaligus.

Alat ini ilegal, tapi juga rakus dan brutal karena bisa menghancurkan terumbu karang serta menyapu bersih ikan-ikan kecil yang belum waktunya ditangkap.

“Alat tangkap pair trawl ini smerusak ekosistem perairan dan ikan-ikan kecil ikut terbawa sehingga iikan tidak bisa berkembang biak dengan baik,” ungkapnya.

Saat digeledah, kapal maling ini baru saja memindahkan hasil tangkapannya ke kapal penampungan di perbatasan Vietnam.

Petugas PSDKP cuma menemukan 70 kilogram ikan yang tersisa di kapal.

Para nelayan Vietnam ini beralasan nekat mencuri di laut Indonesia karena laut di negara mereka ikan sudah kosong.

Jadi mereka berdalih kebablasan masuk ke zona ekonomi eksklusif (ZEE) Indonesia dengan harapan bisa mengeruk keuntungan dari laut Natuna.

“Kedua kapal ini sudah memindahkan muatan ke kapal penampungan. Sehingga saat ditangkap hanya ada 70 kilogram ikan,” kata Pung.

Dari operasi ini, negara berhasil menyelamatkan potensi kerugian sebesar Rp66,1 miliar. Saat ini, 2 kapal tersebut digiring di Pangkalan PSDKP Batam bersama 19 ABK menunggu proses hukum lebih lanjut.

“Valuasi kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari penangkapan kedua kapal ikan asing tersebut yaitu sebesar Rp.64,1 miliar,” kata Pung.

 

Editor: M. Ichsan