Aturan eSIM Resmi Diterbitkan, SIM Fisik Perlahan Tak Dipakai Lagi

Kartu eSIM
Meutya Hafid dalam Konferensi Pers Sosialisasi Peraturan Menteri tentang e-SIM dan Pemutakhiran Data di Jakarta Pusat, Jumat (11/04/2025).
Kartu eSIM
Meutya Hafid dan jajarannya saat konferensi pers Sosialisasi Peraturan Menteri tentang e-SIM dan Pemutakhiran Data di Jakarta Pusat, Jumat (11/4/25). (Foto: Komdigi)

Kebijakan baru tersebut selaras dengan penerapan PP Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau PP Tata Kelola Untuk Anak Aman dan Sehat Digital (TUNAS).

eSIM membantu mencegah penyalahgunaan nomor ponsel untuk kejahatan seperti hoaks, penipuan, dan kejahatan siber lainnya.

Sistem eSIM juga didukung dengan kebijakan pendaftaran menggunakan nama asli (real-name registration), sehingga mengurangi penggunaan identitas palsu atau nomor tidak jelas.

Dengan eSIM, pengguna tidak perlu lagi menukar kartu fisik untuk mengakses layanan.

Meutya melanjutkan, penggunaan eSIM membuka peluang luas bagi integrasi perangkat wearable, machine-to-machine (M2M), dan Internet of Things (IoT), serta mendukung efisiensi industri telekomunikasi nasional.

eSIM Mampu memperkuat upaya pemutakhiran data secara real-time, sejalan dengan prinsip perlindungan data pribadi yang diatur di Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

eSIM menjadi entry point yang pemakaiannya dapat dipantau, khususnya dalam pengawasan penggunaan nomor seluler.

“Masyarakat berhak mendapat rasa aman dalam berkomunikasi. Dengan data pelanggan yang jelas, valid dan mutakhir, pelaku kejahatan digital semakin sulit bersembunyi di balik identitas palsu,” ungkap Meutya.

Meutya menekankan, Komdigi memberikan waktu 2 tahun terhadap operator seluler seperti Telkomsel, XL, Indosat, Tri, Smartfren dan lainnya untuk menerapkan aturan baru ini.

 

Editor: Erwin Syahril