
Disamping itu, dirinya bersama Kejaksaan juga memberikan penjelasan kepada warga terkait gugatan mereka ke PTUN Tanjungpinang.
“Tadi itu kita bersama pihak Kejaksaan untuk memberi pemahaman terkait apa yang dilakukan warga, kan PTUN nih. Nah, menurut pemahaman warga kalau sedang di PTUN kan ini, berarti lahan ini belum boleh dikosongkan,” sebutnya.
Untuk eksekusi pengosongan lahan, Imam belum memastikan kapan tanggal dan waktu yang akan ditentukan.
“Ya, nanti akan ada rapat tim, tunggu hasil rapat tim,” pungkasnya.
Diketahui, Tim Terpadu Kota Batam akan melakukan pengosongan lahan dan pembongkaran bangunan tanpa pemberitahuan lagi, dikutip dari surat perintah bongkar tim terpadu di poin 4 yang terbit pada Rabu (18/12/24).
Terpisah, Koordinator Tim Pembebasan PT Tanjung Piayu Makmur (TPM) Eka Teguh Kurniawan menyayangkan penolakan yang dilakukan warga Tembesi Tower.
Menurutnya, PT TPM telah menggunakan cara persuasif dengan mengunjungi rumah warga door to door dengan harapan mendapat masa depan yang lebih baik.
“Kami menawarkan solusi terima kunci untuk warga di hunian relokasi Sei Daun, setelah terima kunci kami juga memberikan uang tunai, tetapi masih saja menolak,” kata Eka di Batam Center, Kamis (19/12/24).
Ia mengatakan tim PT TPM telah berulang kali mengedukasi dan mensosialisasikan warga Tembesi Tower bahkan sejak 2021 lalu.
“Kami berharap warga jangan menyia-nyiakan kesempatan ini. Selama masih ada kesempatan untuk hidup lebih baik buat keluarga kenapa harus ditolak,” ucapnya.
“Sekali lagi kami sampaikan jangan lewatkan kesempatan untuk bisa menerima kompensasi berupa sagu hati/relokasi yang telah kami siapkan,” pesannya. (Erwin)






















