
Syarat Penerima BLT BBM
Selanjutnya, masyarakat bisa memenuhi syarat penerima BLT BBM Rp600 ribu sesuai Permenaker 10/2022, sebagai berikut:
– Warga negara Indonesia (WNI) yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
– Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai Juli 2022
– Bergaji/upah paling tinggi Rp3,5 juta per bulan mencakup gaji pokok dan tunjangan tetap
– Terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial
– Bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Anggota TNI/Polri.




















