Polisi Ringkus 3 Pelaku Curanmor di Bengkong, Ketiganya Anak Dibawah Umur

Tersangka curanmor di Bengkong yang diringkus Polsek Bengkong. (Foto: dok)
Tersangka curanmor di Bengkong yang diringkus Polsek Bengkong. (Foto: dok)

Patrolmedia.co.id, Batam – Kepolisian Sektor (Polsek) Bengkong meringkus 3 pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Bengkong.

Ketiga tersangka pencuri motor itu diketahui anak dibawah umur berinisial VAM (16), A (15), dan MFH (16).

Kapolsek Bengkong AKP Bob Ferizal mengungkap, 3 anak di bawah umur itu beraksi di parkiran warnet Alumindo Ruko Citra Alumindo Karsa, Bengkong Laut Kecamatan Bengkong-Kota Batam, Kamis (06/05/2022).

“Mereka kita amankan di daerah Bengkong di hari yang sama (6/5/2022),” kata Bob.

Menurut pengakuan korban berinisial AS, pada Rabu (4/5/2022) sekitar pukul 21.00 WIB, temannya memarkirkan motor milik abang ipar AS di parkiran Warnet Aluminido dengan posisi stang terkunci.

“Kunci kontak sepeda motor diserahkan ke korban (AS) yang juga sedang bermain warnet bersama temannya,” kata Bob.

Pada Kamis (5/5/22) sekira pukul 04.00 wub, korban (AS) hendak pergi membeli makanan, saat itu motor merek honda Astrea Prima C100 hitam milik abang iparnya, raib seketika.

Dari kejadian itu, korban mangalami kerugian sebesar Rp 5 juta. Selanjutnya korban melapor ke Polsek Bengkong.

Menindaklanjuti laporan itu, Unit Opsnal Reskrim Polsek Bengkong yang di pimpin Kanit Reskrim Polsek Bengkong IPTU Rio Ardian meringkus VAM, A, dan MFH di daerah Bengkong.

“Ketiga pelaku diringkus bersama barang bukti 1 unit sepeda motor Jenis R2 Merek Yamaha mio sporty, 1 unit sepeda motor Jenis R2 Merk Honda astrea Prima C100,” ungkap Bob.

Kini ketiga tersangka di jerat pasal 363 KUHP. Mereka terancam kurungan 7 tahun penjara. (Erwin)