Solok  

Hak Angket Tak Difasilitasi Sekwan Kota Solok, Taufiq: Tetap Kami Lanjutkan

Ketua DPRD Kota Solok
Ketua Fraksi Adil Makmur Taufiq Nizam menyerahkan berkas hak angket 16 anggota Dewan kepada Ketua DPRD Kota Solok Nurnisma. (Foto: Ist)

Patrolmedia.co.id Solok – Hak Angket terkait APBD Kota Solok yang diusulkan 16 Anggota DPRD Kota Solok, diketahui tak di fasilitasi Sekretaris Dewan di Kota itu.

Akibatnya, nasib Hak Angket yang diajukan 16 Anggota DPRD Kota Solok, Sumbar, laksana menghilang.

Hampir 2 bulan usai disahkan, angket yang disetujui secara aklamasi oleh 19 orang dari 20 Anggota DPRD Kota Solok itu, menjadi pertanyaan di masyarakat Kota Solok.

Bahkan, hanya beberapa hari usai disahkan, 2 pengusung Partai NasDem menarik dukungan dan mencabut tanda tangannya, yakni Yoserizal dari Dapil Lubuk Sikarah dan Amrinof Dias Dt Ula Gadang dari Dapil Tanjung Harapan.

Ketua Fraksi Adil Makmur, Taufiq Nizam, mengaku pihaknya mendengar banyak pertanyaan di masyarakat terkait hak angket terhadap proses pengesahan APBD Kota Solok tahun 2022 ini.

Anggota DPRD dari PKS ini menegaskan pihaknya akan tetap melanjutkan hak angket, apapun hasilnya.

“Insyaallah hak akan tetap kami lanjutkan, karena secara undang-undang itu hak anggota Dewan apalagi ini terkait hajat hidup masyarakat Kota Solok,” kata Taufiq.

“Tahapannya sudah kami lalui, mulai dari pengusulan kepada ketua DPRD dengan dilampirkan 16 nama Anggota DPRD dari dua fraksi yang dibubuhi tanda tangan. Kemudian dilanjutkan dengan sidang paripurna yang dihadiri 19 orang anggota DPRD Kota Solok dan telah disepakati,” sambungnya.

Taufiq melanjutkan, jika tahapan sudah dilalui, timbul pertanyaan berikutnya di masyarakat. Karena, dalam proses yang hanya tinggal pembentukan panitia, mengapa belum juga terbentuk? Sehingga, angket DPRD Kota Solok terkesan hanya basa-basi.

“Saat akan menyerahkan nama-nama panitia, kami disurati Sekwan bahwa jumlah panitia Angket dibatasi per fraksi sebagai mana Pansus (panitia khusus). Disini terjadi perdebatan pemahaman, karena kami memahami setiap anggota fraksi boleh jadi panitia. Konsentrasi kami juga terpecah untuk melanjutkan proses ini, karena ada rotasi AKD (Alat Kelengkapan Dewan),” kata Taufiq.

Namun, lagi-lagi kami dikagetkan oleh surat dari Sekwan yang menyatakan bahwa Sekretariat DPRD tidak dapat memfasilitasi segala biaya yang timbul dari kegiatan tersebut.

Dikatakannya, angket muncul setelah APBD 2022 ditetapkan sehingga kegiatan itu tidak terdapat dalam DPA (Daftar Program Anggaran).

“Hal ini nanti akan kami diskusikan dengan kawan-kawan pengusul Angket beserta Sekwan. Namun yang pasti kami bertekad dari dua fraksi walaupun tidak semua anggota fraksi yang ikut) untuk tetap melanjutkan Hak Angket apapun hasilnya.

Dan untuk diketahui bersama tidak ada landasan kedengkian kepada siapapun dalam pengusulan Hak Angket ini.

“Kita hanya berharap dengan terlaksananya kgiatan ini nanti dapat menguak tabir persoalan yang terjadi dengan terang benderang demi kemaslahatan masyarakat Kota Solok,” ujarnya.

Penulis: Niko Irawan
Editor: Yogi Subroto