Solok  

Reklamasi Danau Singkarak Resmi Dihentikan, Budi: Bupati Harus Patuhi Aturan

di dermaga Jorong Kalukua, Nagari Singkarak, Kecamatan X Koto Singkarak, Kabupaten Solok.

“Reklamasi Danau Singkarak telah kita minta untuk dibongkar. Jika ada titik lain yang direklamasi lagi, maka akan ada penegakan hukum juga. Pihaknya konsisten menegakkan aturan bahkan kalau itu termasuk pidana,” tegas Budi lagi.

Budi menuturkan, langkah itu dilakukan sebagai bentuk kehadiran negara dalam melindungi Danau Singkarak.

Ia optimis, Pemkab Solok bisa menyelesaikan pembongkaran reklamasi danau Singkarak dalam waktu 4 bulan tersebut.

“Kalau tidak selesai, maka sesuai UU Cipta Kerja, Pemprov Sumbar bakal mengambil alih untuk pembongkaran,” jelasnya.

Sebelumnya, upaya reklamasi Danau Singkarak pernah disetop Pemprov Sumbar dan aparat penegak hukum pada Rabu (21/9/16), lantaran tak izin alias ilegal.

Pernah Disetop, Kini Bupati Epyardi Kembali Reklamasi Danau Singkarak

Saat itu, danau Singakrak direklamasi untuk membangun hotel dan area bermain yang dilakukan Bupati Solok Epyardi Asda, ketika dirinya masih menjabat Anggota DPR RI.

Kala itu reklamasi dikerjakan oleh PT Kaluku Indah Permai (KIP) milik Epyardi Asda di area Danau Singkarak. (Nk)