KPK juga meminta Kementerian PUPR bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian ATR/BPN, dan Pemprov Sumatera Barat agar juga menyusun zonasi badan air dan sempadan danau agar terdapat penataan, perlindungan, dan pemanfaatan danau sesuai fungsi ekosistem danau.
“Untuk mendukung percepatan langkah itu, kami (KPK) mendorong penertiban kekayaan negara dan pembahasan bersama oleh para pemangku kepentingan pemanfaatan ruang Danau Singkarak sesuai fungsi ekosistem danau,” sebut Ipi.
KPK berharap penertiban kekayaan negara atas danau-danau prioritas nasional dilakukan secara intensif dan berkelanjutan dengan melibatkan seluruh unsur.
“Penertiban kekayaan negara itu diharapkan memberikan manfaat optimal bagi kesejahteraan masyarakat dengan tetap menjaga kelestarian ekosistemnya,” ucapnya.
Ipi juga menyinggung, sesuai Perpres Nomor 60 Tahun 2021 menetapkan Danau Singkarak menjadi salah satu dari 15 danau yang masuk dalam daftar Penyelamatan Danau Prioritas Nasional.
Oleh karenanya, KPK mendorong agar adanya penertiban serta pemulihan Danau Singkarak sebagai kekayaan negara.
“Melalui Perpres tersebut juga pemerintah mendorong koordinasi, sinergi, sinkronisasi, dan harmonisasi secara terpadu antar-kementerian/lembaga, pemerintah daerah, serta para pemangku kepentingan untuk memulihkan fungsi danau dari kerusakan dan degradasi yang dapat mengancaman kelestarian fungsi danau dan kerugian bagi kehidupan masyarakat,” ungkap Ipi. (Niko)




















