“Sebagai awal, kebijakan minyak satu harga akan dilakukan melalui ritel modern (anggota Aprindo). Untuk pasar tradisional akan diberikan waktu satu minggu untuk menurunkan harga,” kata Lutfi.
Ia berharap harga yang ditetapkan itu bisa memenuhi kebutuhan minyak goreng masyarakat yang terjangkau dan tidak merugikan konsumen.
Disamping itu, Lutfi menegaskan bagi produsen atau perusahaan minyak goreng yang menjual produknya di atas Rp 14.000, bakal kena sanksi.
“Produsen yang tak patuh ketentuan ini, maka akan dikenakan sanksi berupa pembekuan atau pencabutan izin. Kami mengingatkan pemerintah akan mengambil langkah tegas,” jelasnya.
Lutfi mempertegas, bagi semua pihak yang melakukan kecurangan atau penyelewengan minyak goreng murah, siap-siap dibawa ke meja hijau.
“Kami ingatkan ke siapapun yang melakukan kecurangan atau melakukan apa pun tindakan melawan hukum Pemerintah RI akan di proses hukum,” pungkasnya.






















