“Setiap kendaraan dinas itu, penggunaan dan jenis mobilnya telah diatur dalam ketentuan yang jelas. Tentunya, dengan mengganti mobil dinas dengan jenis yang tak sesuai, tentunya biaya perawatan, BBM dan sebagainya berbeda dengan yang seharusnya. Bukankah ini yang seharusnya dipersoalkan, kenapa banyak yang diam,” ungkap Dodi membandingkan.
Atas tindakan Sptrismen, Dodi mengaku berterima kasih terhadap koleganya itu agar ke depan dirinya lebih waspada.
Terkait laporan Septrismen itu, Dodi sudah dikonfirmasi dan memberikan keterangan resmi di bagian Unit Registrasi dan Identifikasi (Regident) Sat Lantas Polres Solok, Arosuka.
Pemeriksaan itu dipimpin Kanit Regident Ipda Arifin Dalimunthe.
“Alhamdulillah, dari pemeriksaan tak ditemukan unsur-unsur sebagaimana tuduhan (Septrismen) yang diarahkan ke saya,” ucap Dodi.
Serangan bertubi-tubi terhadap Dodi Hendra berawal dari upaya pemakzulan melalui gerakan mosi tak percaya oleh 27 Anggota DPRD.
Pemakzulan terhadap Dodi Hendra, sejati sudah mentah setelah Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah mengeluarkan SK Nomor 120/548/Pem-Otda/2021 tanggal 7 Desember 2021 yang menyebutkan politisi Partai Gerindra itu secara legal formal, adalah Ketua DPRD Kabupaten Solok yang sah.
Namun, hingga kini Wakil Ketua DPRD Kabupaten Solok, Ivoni Munir dan Lucki Efendi, belum mau menyerahkan sejumlah kewenangan ke Dodi.
Terbukti, sejumlah surat dan kewenangan DPRD masih ditandatangani oleh dua wakil Ketua DPRD. Bahkan, kini ada pula stempel bertuliskan Pimpinan DPRD, bukan lagi bertuliskan Ketua DPRD.
Kemudian, segelintir masyarakat yang diduga ada yang memfasilitasi, juga ikut melaporkan Dodi Hendra ke aparat penegak hukum.
Tak sampai sisitu, Dodi juga diserang dengan laporan ke Polda Sumbar soal dugaan penyerobotan tanah warga.
Ternyata, dari hasil gelar perkara di Polda Sumbar, justru Dodi yang menjadi korbannya. Sehingga, pihak yang melaporkan dilaporkan balik ke Polda Sumbar.
Penulis: Niko Irawan
Editor: Chandra Adi Putra




















