Pendaftaran Calon Ketua KONI Kota Solok Dibuka, Ini Syaratnya

Ilustrasi cabang-cabang olahraga. (Foto: Ist)

Kemudian memiliki kemampuan manajerial, pengabdian dan waktu yang cukup untuk mengelola organisasi keolahragaan dan tidak terkait dengan jabatan struktural serta jabatan publik TNI, Polri sesuai dengan UU.RI No.3 Tahun 2005 dan pasal 56 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007.

Bakal calon konsekuen dan konsisten melaksanakan AD/ART KONI, serta mampu menjadi pengayom dan pemersatu semua unsur masyarakat olahraga.

Bakal Calon Ketua KONI juga mempunyai visi yang luas dalam membina olahraga prestasi, mampu menjalin kerjasama dengan badan-badan usaha dan instansi terkait untuk menunjang pembinaan olahraga prestasi, mampu menggalang kerjasama dengan badan-badan keolahragaan tingkat regional dan nasional.

Sedangkan persyaratan bakal calon Ketua Umum KONI Kota Solok, antara lain memenuhi kriteria sebagai Ketua Umum KONI sebagaimana tersebut di atas, Warga Negara Indonesia dan bukan pejabat publik.

Lalu, kesanggupan mematuhi, mentaati dan menjalankan AD dan ART KONI, serta tidak sedang menjalani proses pidana (hukum).

Persyaratan lain, dalam keadaan sehat yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, pernyataan bebas dari Narkoba, menyampaikan riwayat hidup singkat khususnya yang terkait dengan pekerjaan, organisasi dan pendidikan.

“Itu beberapa persyaratan. Bagi yang berminat, dipersilahkan untuk menghubungi sekretariat Tim Penyaringan dan Penjaringan Ketua KONI di Sport Hall Tanjung Paku,” katanya.

Lebih lanjut diterangkannya, berkas calon ketua umum tersebut nantinya akan dilakukan verifikasi oleh TPP yang berjumlah 5 orang yakni, Roni Kurniawan, Riyan Dwicahya, Dede Rifki Fernanda.SE, Dian Permata Ramadhani, S.Pd dan Wafika Badriah.

“Hasil Verifikasi Tim Penjaringan dan Penyaringan bersama SC inilah nantinya yang akan disampaikan kepada Ketua KONI Kota Solok untuk ditetapkan menjadi Calon Ketua KONI Kota Solok periode 2021-2025,” katanya.

Penulis: Niko Irawan
Editor: M Ichsan