
Patrolmedia.co.id, Solok – Kantor Kemenag Solok mensosialisasikan Pembatalan Keberangkatan Jamaah Haji sesuai Peraturan Menteri Agama (PMA) No 13 Tahun 2021
tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler. Selain itu disosialisasikan juga KMA Nomor 660 tahun 2021.
Sosialisasi yang diikuti 70 peserta itu dihadiri Kepala Kantor Kemenag Sumbar diwakili Kabid Penyelenggara haji dan umroh Joben dan Kakan Kemenag Rabanis.
“Kami harap undangan peserta sosialisasi untuk terus menyampaikan ke masyarakat dan calon jemaah haji Solok dengan bahasa yang bijak,” pinta Joben, di Caredek Hotel, selasa (5/10).
Pembatalan itu, lanjutnya, murni disebabkan pandemi Covid-19 yang melanda dunia termasuk Arab Saudi dan Indonesia yang belum berakhir.
“Faktor kesehatan, keselamatan dan keamanan jemaah haji selama berada di Embarkasi dan Debarkasi, di perjalanan dan di Arab Saudi lebih utama dan harus di kedepankan karena pemerintah bertanggung jawab untuk menjaga dan melindungi Warga Negara Indonesia baik di dalam Negeri maupun di luar Negeri melalui upaya penanggulangan pandemi Covid-19,” ujarnya.
Zul Elfian Umar mengatakan saat ini masih berada dimasa pandemi yang menyebabkan keberangkatan haji juga mengalami perubahan, Wako berharap masyarakat dapat mengerti dengan kondisi sekarang.
Haji merupakan ibadah bagi umat islam diseluruh dunia namun dalam 2 tahun ini tidak bisa menjalankan kegiatan haji karena covid 19.
“Semua ini merupakan kehendak dari Allah. Ketika kita serahkan masalah kita kepada Allah, biarkan Allah yang menentukan. Kita hanya-manusia yang bisa berusaha,” kata Zul Elfian. (Niko)






















