
Patrolmedia.co.id, Jakarta – Wali Kota Solok Zul Elfian melakukan audiensi ke Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia (LKPP-RI) di Kantor LKPP Komplek Rasuna Epicentrum Jl. Epicentrum Tengah lt. 11 B, Jakarta Selatan Selasa (16/3/2021).
Kedatangan Zul Elfian disambut Deputi Bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah I Kak Gayuh P didampingi Direktur Advokasi Pemerintah Daerah Iwan Herniawan serta beberapa Analisis Kebijakan LKPP bertempat.
“Audensi ini sebagai bentuk upaya mendukung penyelenggaran pengadaan barang/jasa yang bersih dan berintegritas di Pemko Solok,” kata Zul Elfian.
Dalam audensinya, Zul Elfian menyampaikan keinginan dan harapannya untuk tak lagi kecolongan dengan hal-hal yang berkaitan proses pengadaan barang dan jasa yang berakibat hukum kepada ASN di Pemko Solok.
“Saya tidak mau kecolongan lagi dengan bertambahnya kasus korupsi ASN terkait pengadaan barang dan jasa. Saya komitmen akan memberikan kewenangan penuh kepada UKPBJ dalam bertugas memilih penyedia sesuai dengan Undang-Undang dan regulasi tanpa intervensi pihak manapun,” kata Zul Elfian.
Deputi I Kak Gayuh mengapresiasi komitmen Walikota Solok yang sudah menyempatkan diri datang ke LKPP dan mendengarkan pemaparan so pengadaan barang jasa yang bersih dan berintegritas.
“Kami apresiasi kepada bapak Wali Kota Solok atas komitmennya dalam menghindari intervensi proses pekerjaan yang dilakukan oleh UKPBJ bapak,” kata Gayuh.
Gayuh menyebut sejumlah hal yang menjadi pesannya dalam penyelenggaraan pengadaan barang dan jasa yakni terciptanya iklim pengadaan yang mumpuni, Pemerintah Daerah memaksimalkan perangkat pengelola pengadaan barang/jasa, yaitu dengan meningkatkan kompetensi mulai dari PPTK, PPK, KPA, PA dan Pokja Pemilihan UKPBJ.
Gayuh juga menyampaikan tahapan perencanaan pengadaan sampai lahirnya APBD, diharapkan melibatkan UKPBJ untuk mengelompokkan pemaketan pengadaan barang/jasa.
“Optimalkan pemanfaatan regulasi pengadaan barang/jasa melalui swakelola,” katanya.
Pada kesempatan itu, Zul Elfian menyerahkan surat kepada LKPP yang berisikan informasi terkait tender pengadaan barang/jasa yang dihimpun pokja pemilihan UKPBJ yang memerlukan pandangan dan tanggapan LKPP.
Dengan begitu dapat menjadi pedoman kedepannya oleh UKPBJ dan proses pengadaan barang dan jasa menjadi lebih baik.
Penulis: Niko Irawan
Editor: M. Ichsan






















