Reinier Ikuti Sosialisasi Inpres Peningkatan Disiplin dan Hukum Protokol Kesehatan

Patrolmedia.co.id, Solok – Wakil Wali Kota Solok Reinier mengikuti sosialisasi tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 melalui Video Conference (Vicon) di E-Gov Monitoring Room Balaikota Solok, Kamis (13/8/2020).

Vicon terhubung dengan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartanto, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Panglima TNI Hadi Tjahjanto, Wakapolri Gatot Eddy Pramono, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kepala Badan Intelijen Negara Budi Gunawan, Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo, serta Seluruh Gubernur, Bupati dan Walikota se Indonesia.

Mahfud MD mengatakan Instruksi Presiden (Inpres) RI Nomor 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan COVID-19 perlu untuk pencegahan dan pengendalian COVID-19.

“Instruksi ini diterbitkan Presiden terkait Pelaksanaan Protokol Kesehatan COVID-19 pada tanggal 4 Agustus 2020,” kata Mahfud.

Kebijakan itu dituang dalam Inpres 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 (Corona Virus Disease 2019).

Instruksi Presiden ini diperuntukkan bagi seluruh Provinsi, Kabupaten/Kota dan diseluruh Wilayah Indonesia.

Inpres ini untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing dalam menjamin kepastian hukum, memperkuat upaya dan meningkatkan efektivitas pencegahan dan pengendalian COVID-19 di seluruh daerah provinsi serta kabupaten/kota di Indonesia.

Hal ini ditujukan ke Para Menteri Kabinet Indonesia Maju, Sekretaris Kabinet, Panglima Tentara Nasional Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Para Gubernur dan para Bupati/Wali kota.

Inpres ini menginstruksikan kepada para pemimpin diatas untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing dalam menjamin kepastian hukum, memperkuat upaya dan meningkatkan efektivitas pencegahan dan pengendalian COVID-19 di seluruh daerah provinsi serta kabupaten/kota di Indonesia.

Kepada para Pemimpin Daerah seperti Gubernur, Bupati dan Walikota menurut Inpres ini, agar melakukan peningkatan sosialisasi secara masif penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian COVID-19 dengan melibatkan masyarakat, pemuka agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, dan unsur masyarakat lainnya.

Selanjutnya, diinstruksikan oleh Presiden untuk menyusun dan menetapkan peraturan gubernur/peraturan bupati/wali kota yang memuat ketentuan antara lain meningkatkan sosialisasi secara masif penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian COVID-19 dengan melibatkan masyarakat, pemuka agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, dan unsur masyarakat lainnya.

Menyusun dan menetapkan peraturan gubernur/peraturan bupati/wali kota yang memuat ketentuan perlindungan kesehatan individu, perlindungan kesehatan masyarakat.

kewajiban tersebut dikenakan kepada perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.

“Semuanya wajib memfasilitasi pelaksanaan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19),” tegasnya.

Selanjutnya, memuat sanksi terhadap pelanggaran penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian COVID-19 yang dilakukan oleh perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.

Adapun sanksi berupa teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial, denda administratif serta penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha.

Tidak hanya itu, juga memuat ketentuan terkait penyediaan prasarana dan sarana, sosialisasi berupa sarana informasi/edukasi, melibatkan partisipasi masyarakat, pemuka agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, dan unsur masyarakat lainnya.

Dalam penyusunan dan penetapan peraturan gubernur/peraturan bupati/wali kota agar memperhatikan dan disesuaikan dengan kearifan lokal masing-masing daerah.

“Dalam pelaksanaan, penerapan sanksi peraturan gubernur/peraturan bupati/wali kota, melakukan koordinasi dengan Kementerian/Lembaga terkait, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia,” tutupnya. (Niko)