
“Sosialisasi dan pemberitahuan secara persuasif ke warung kedai minuman, penjualan tuak dan sejenisnya juga telah dilakukan pengawasan,” kata Affilo.
Termasuk, lanjutnya, tempat pemancingan juga di berikan pemahaman tentang pemberlakuan jam malam serta patroli seputaran kawasan Kota Solok yang masih beraktifitas lewat pukul 22.00 WIB.
“Namun dalam bertugas, kami masih terkendala karena masih ada masyarakat yang belum mengetahui maklumat Forkopimda, dan kami masih kekurangan kendaraan tugas untuk tim,” kata Affilo.
Wakil Ketua DPRD Kota Solok Efriyon Coneng berpesan kepada tim tugas untuk tidak gamang lagi lakukan aksi kepada masyarakat yang tidak tertib.
“Karena aturannya sudah jelas, jangan ragu-ragu lagi mengambil tindakan, karena tegasnya kita ini juga dalam melindungi masyarakat kita sendiri” ucapnya.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Solok, Sumatera Barat Donny Haryono Setiawan
mengingatkan kepada tim tugas untuk mengantisipasi pemudik yang pulang kampung,
“Ini penting kita perhatikan, agar mereka bisa mengkarantina mandiri selama 14 hari sesampainya disini” kata Donny.
Penulis: Niko Irawan
Editor: M. Ichsan





















