BPJS  

BPJamsostek Tingkatkan Santunan Jaminan Kematian dari Rp24 Juta Menjadi Rp42 Juta

Kadisnaker Kota Batam, Rudi Sakyakirti dan Kepala Kantor BPJamsostek Batam-Nagoya Surya Rizal menyerahkan santuan JKM secara simbolis sebesar Rp Rp 231,9 juta kepada ahli waris Sri Wahyuni, korban kecelakaan mobil Bimbar di Bukit Daeng, Muka Kuning Batam. Penyerahan diwakili perwakilan PT Epson-Batam Centre. (Foto: Patrolmedia)
Penyerahan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) secara simbolis kepada 2 ahli waris peserta dengan total santunan Rp581,3 juta. (Foto: Patrolmedia)

Pada kesempatan yang sama, Surya tak lupa mengajak perusahaan untuk menyisihkan dana Corporate Social Responsibility (CSR) untuk membantu membayar iuran kepesertaan pekerja rentan pada program Gerakan Nasional Peduli Perlindungan Pekerja Rentan (GN Lingkaran) BPJamsostek.

“Iuran yang dibayarkan pada program GN Lingkaran bersifat stimulus, rata-rata dibayarkan 3 bulan pertama, namun tetap diberikan perlindungan selama 6 bulan, akan tetapi tidak menutup kemungkinan perusahaan membayar setelah 3 bulan pertama lalu akan diteruskan oleh para pekerja,” kata Surya.

GN Lingkaran juga dirancang dalam sebuah sistem elektronik berbasis web yang akuntabel dan transparan. “Sehingga menjadi alternatif bagi lembaga filantropi atau perorangan untuk menyalurkan donasinya secara tepat sasaran.

Pada kegiatan tersebut juga dilakukan penyerahan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) secara simbolis kepada 2 ahli waris peserta dengan total santunan mencapai Rp581,3 juta.

Pertama kepada ahli waris dari Sri Wahyuni yang menjadi korban meninggal dunia pada kecelakaan di Bukit Daeng kawasan Muka Kuning Batam, beberapa hari yang lalu dengan santunan sebesar Rp 231,9 juta.

Kemudian kepada ahli waris atas nama Irwan Effendi menerima santuan sebesar 349,4 Juta.(Erwin)