
“Jika transportasi darat sebelumnya maksimal Rp 1 juta, kini maksimal Rp 5 juta, transportasi laut dari Rp 1,5 juta menjadi Rp 2 juta, sedangkan transportasi udara dari maksimal Rp 2,5 juta menjadi Rp 10 juta,” terangnya.
Kemudian, untuk Santunan Tidak Mampu Bekerja (STMB) bagi pekerja alias tenaga kerja tidak mampu bekerja juga terjadi peningkatan pada periode 6 bulan kedua yang sebelumnya sebesar 75% dari upah, diubah menjadi 100% dari upah, ditambah santunan biaya pemakaman sebesar Rp3 juta.
“Di PP No 82 telah diubah menjadi Rp10 juta,” kata Surya.
Disamping itu, BPJamsostek Batam Nagoya juga mensosialisasikan Paritrana Award tahun 2020 kepada 120 perusahaan.
Surya menjelaskan perusahaan kategori skala menengah hingga skala besar di Batam punya potensi mendapatkan Anugerah Paritrana di tahun ini.
“Untuk Penghargaan Paritrana 2019, ada 3 perusahaan dari Batam yang mencapai tahap akhir dan berpeluang meraih penghargaan ini, diharapkan melalui kegiatan CRM ini jumlah itu semakin bertambah di tahun ini,” katanya.
“Terpenting perusahan tertib aturan, dalam arti perusahaan melaporkan upah pekerjanya bukan Perusahan Daftar Sebagian (PDS) baik dari program serta jumlah pekerja yang didaftarkan, dan bayarkan iuran tepat waktu,” sambungnya.





















