BPJS  

BPJamsostek Tingkatkan Santunan Jaminan Kematian dari Rp24 Juta Menjadi Rp42 Juta

Kadisnaker Kota Batam, Rudi Sakyakirti dan Kepala Kantor BPJamsostek Batam-Nagoya Surya Rizal menyerahkan santuan JKM secara simbolis sebesar Rp Rp 231,9 juta kepada ahli waris Sri Wahyuni, korban kecelakaan mobil Bimbar di Bukit Daeng, Muka Kuning Batam. Penyerahan diwakili perwakilan PT Epson-Batam Centre. (Foto: Patrolmedia)
Kadisnaker Kota Batam, Rudi Sakyakirti dan Kepala Kantor BPJamsostek Batam-Nagoya Surya Rizal menyerahkan santuan JKM secara simbolis sebesar Rp 231,9 juta kepada ahli waris Sri Wahyuni, korban kecelakaan mobil Bimbar di Bukit Daeng, Muka Kuning Batam. Penyerahan diwakili perwakilan PT Epson-Batam Centre. (Foto: Patrolmedia)

“Jika transportasi darat sebelumnya maksimal Rp 1 juta, kini maksimal Rp 5 juta, transportasi laut dari Rp 1,5 juta menjadi Rp 2 juta, sedangkan transportasi udara dari maksimal Rp 2,5 juta menjadi Rp 10 juta,” terangnya.

Kemudian, untuk Santunan Tidak Mampu Bekerja (STMB) bagi pekerja alias tenaga kerja tidak mampu bekerja juga terjadi peningkatan pada periode 6 bulan kedua yang sebelumnya sebesar 75% dari upah, diubah menjadi 100% dari upah, ditambah santunan biaya pemakaman sebesar Rp3 juta.

“Di PP No 82 telah diubah menjadi Rp10 juta,” kata Surya.

Disamping itu, BPJamsostek Batam Nagoya juga mensosialisasikan Paritrana Award tahun 2020 kepada 120 perusahaan.

Surya menjelaskan perusahaan kategori skala menengah hingga skala besar di Batam punya potensi mendapatkan Anugerah Paritrana di tahun ini.

“Untuk Penghargaan Paritrana 2019, ada 3 perusahaan dari Batam yang mencapai tahap akhir dan berpeluang meraih penghargaan ini, diharapkan melalui kegiatan CRM ini jumlah itu semakin bertambah di tahun ini,” katanya.

“Terpenting perusahan tertib aturan, dalam arti perusahaan melaporkan upah pekerjanya bukan Perusahan Daftar Sebagian (PDS) baik dari program serta jumlah pekerja yang didaftarkan, dan bayarkan iuran tepat waktu,” sambungnya.