BPJS Ketenagakerjaan Bayarkan Klaim Hingga 4 Miliar ke Korban Ledakan KMP Sembilang

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Surya Rizal menyerahkan santunan kepada korban ledakan kapal KMP Sembilang kepada Syafrudin kepada ahli waris Susilawati dengan biaya pengobatan Rp311 juta, JKK meninggal Rp243.816.000, beasiswa Rp12 juta, JHT Rp48,6 juta dan JP Berkala Rp356 ribu per bulam dengan total Rp615.789.515. (Foto: Patrolmedia/Erwin)
Deputi Direktur Wilayah Sumbarriau, Budiono, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Surya Rizal, Asisten Ekonomi dan Pembangunan Pemko Batam Febrialin, dan Direktur RS Awal Bros Batam dr. Widya Putri berfoto bersama dengan 5 ahli waris penerima santunan. (Foto: Ist)

Surya menjelaskan total pembayaran manfaat dan  santunan yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan kepada para korban ledakan kapal tersebut sebesar Rp 4.067.386.459.

Rinciannya, Rp 1.708.809.850 adalah total santunan yang diberikan kepada 5 orang ahli waris dan Rp 2.320.477.204 merupakan biaya pengobatan yang sudah dibayarkan BPJS Ketenagakerjaan sampai saat ini.

“jumlah itu akan bertambah mengingat 2 orang peserta masih menjalani pengobatan dan belum termasuk santunan manfaat JP Berkala yang akan dibayarkan kepada masing-masing ahli waris setiap bulannya,” tutur Surya.

Pihaknya juga akan membayarkan manfaat dari program JP sebesar Rp 2.099.405 kepada 5 orang ahli waris tiap bulannya.

Selain itu juga akan diberikan manfaat beasiswa sebesar Rp 12.000.000 kepada anak dari peserta yang masih aktif bersekolah.

“Dengan adanya manfaat program BPJS Ketenagakerjaan ini diharapkan bisa meringankan beban serta membantu sektor perekonomian keluarga yang ditinggalkan untuk melanjutkan kehidupannya,” tuturnya.

Surya mengimbau bagi para pelaku usaha dan pemberi kerja untuk memiliki kepedulian dan kesadaran terhadap perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dari resiko pekerjaan dan resiko sosial yang bisa terjadi kapan saja dan di mana saja.

“Dengan mendaftarkan pekerjanya ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan, artinya baik perusahaan ataupun tenaga kerja sudah mengalihkan tanggung jawab tersebut kepada BPJS Ketenagakerjaan jika terjadi risiko seperti korban kecelakaan kapal ini,” jelas Surya. (Erwin)