
Surya menjelaskan total pembayaran manfaat dan santunan yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan kepada para korban ledakan kapal tersebut sebesar Rp 4.067.386.459.
Rinciannya, Rp 1.708.809.850 adalah total santunan yang diberikan kepada 5 orang ahli waris dan Rp 2.320.477.204 merupakan biaya pengobatan yang sudah dibayarkan BPJS Ketenagakerjaan sampai saat ini.
“jumlah itu akan bertambah mengingat 2 orang peserta masih menjalani pengobatan dan belum termasuk santunan manfaat JP Berkala yang akan dibayarkan kepada masing-masing ahli waris setiap bulannya,” tutur Surya.
Pihaknya juga akan membayarkan manfaat dari program JP sebesar Rp 2.099.405 kepada 5 orang ahli waris tiap bulannya.
Selain itu juga akan diberikan manfaat beasiswa sebesar Rp 12.000.000 kepada anak dari peserta yang masih aktif bersekolah.
“Dengan adanya manfaat program BPJS Ketenagakerjaan ini diharapkan bisa meringankan beban serta membantu sektor perekonomian keluarga yang ditinggalkan untuk melanjutkan kehidupannya,” tuturnya.
Surya mengimbau bagi para pelaku usaha dan pemberi kerja untuk memiliki kepedulian dan kesadaran terhadap perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dari resiko pekerjaan dan resiko sosial yang bisa terjadi kapan saja dan di mana saja.
“Dengan mendaftarkan pekerjanya ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan, artinya baik perusahaan ataupun tenaga kerja sudah mengalihkan tanggung jawab tersebut kepada BPJS Ketenagakerjaan jika terjadi risiko seperti korban kecelakaan kapal ini,” jelas Surya. (Erwin)






















