Wawako Solok Buka Sosialisasi Sertifikat Badan Usaha Digital

oleh -608 views
Wakil Wali Kota Solok Reinier saat membuka kegiatan sosialisasi sertifikat digital. (Ist)

Patrolmedia.co.id, Solok – Wakil Wali Kota Solok Reinier membuka kegiatan sosialisasi dan workshop konversi Sertifikat Badan Usaha (SBU), Sertifikat Keahlian (SKA) dan Sertifikasi Keterampilan (SKT) dalam bentuk digital di Aula Mami Hotel, Sabtu (3/8/2019).

Turut hadir perwakilan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Mardius Halius beserta rombongan, Kepala OPD terkait, dan ratusan pengusaha jasa konstruksi dari Kota Solok dan Kabupaten Solok.

Reinier mengungkap rasa bangga kepada LPJK Sumatera Barat yang telah menunjuk Kota Solok sebagai tuan rumah sosialisasi hari ini.

Fungsi dari sosialisasi yakni peralihan konteks ke digital memang seharusnya dilakukan.

“Ini adalah hal yang tidak kalah penting, para pengusaha daerah dibidang jasa konstruksi semuanya adalah aset bagi Kota Solok dan Provinsi Sumbar,” sebutnya.

Ia mengatakan pemerintah daerah sudah seharusnya memberikan prioritas kepada pengusaha daerah sesuai dengan prosedur yang ada.

“Saudara para pengusaha daerah merupakan aset berharga, karena saudara akan membantu program pemerintah di bidang pembangunan, dengan anggaran yang besar tiap tahunnya,” ujar Reinier.

Untuk menghadapi persaingan yang sangat ketat hari ini, dimanapun setiap pengusaha jasa dan konstruksi sangat mudah untuk mengikuti lelang.

Maka, kompetensi setiap perusahaan kita di Kota Solok maupun Provinsi Sumatera Barat sangat perlu ditingkatkan, karena jika kompetensi rendah tentu akan memudahkan perusahaan daerah lain untuk masuk ke daerah kita.

“Jasa konstruksi adalah ladang pekerjaan terbesar. Apabila kompetensi pengusaha daerah sangat bagus, tentunya pemerintah harus berpihak pada pengusaha daerah yang bersangkutan,” ucapnya.

Sebelumnya, Mardius Halius perwakilan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Provinsi Sumatera Barat mengatakan, acara ini sangat penting di adakan, karena nantinya semua sertifikat harus dalam bentuk elektronik, dengan tujuan untuk tertib administrasi dan untuk pengamanan sertifikat terhadap pemalsuan, yang dasar hukumnya tertuang pada Surat Edaran Menteri PUPR No :06/SE/M/2019.

“Sosialisasi ini dimaksudkan agar para peserta mengetahui dan mengerti tentang tata cara penerapan dan langkah-langkah cara mengisi data para pemilik SBU,SKA dan SKT dalam bentuk Elektronik,” tutupnya. (Niko)