Menurutnya penyelenggara pelayanan publik wajib memberikan pelayanan berkualitas agar masyarakat mudah mendapat informasi standar pelayanan dan pengaduan pelayanan publik.
BP Batam memiliki Perka nomor 12 tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan pelayanan publik, ini sebagai bentuk respon dalam mengelola pelayanan publik.
“BP Batam juga mengeluarkan SK tim koordinasi pengelolaan pengaduan nomor 25 tahun 2016 dan direvisi menjadi nomor 94 tahun 2018,” katanya.
Ia berharap aplikasi ini bisa menjawab perkembangan dan kebutuhan berbagai stakeholder, terutama memberikan kepuasan yang optimal kepada masyarakat.
“Masyarakat juga punya hak mendapatkan pelayanan, UU 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik diwajibkan setiap instansi untuk menyiapkan sarana penyampaian pengaduan dan pengelolaan pengaduan,” katanya.
UU tersebut dijabarkan dalam Perpres 76 tahun 2013 tentang pengelolaan pengaduan pelayanan publik. Dengan demikian, kewajiban pengelolaan pengaduan bukan semata niat baik atau sekedar mendekatkan diri kepada masyarakat.
“Ini sudah mejadi kewajiban BP Batam melaksanakan peraturan perundangan,” tambahnya.






















