
Patrolmedia.co.id, Jakarta – Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo -Sandi tidak percaya dengan lembaga hukum Mahkamah Konstitusi (MK) dalam mengadili sengketa pemilu pilpres.
Menanggapi hal itu, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman mengatakan kalau MK hanya bisa mengingatkan semua pihak harus mengikuti mekanisme yang konstitusional.
“Ya begini, kalau MK kan pasif yang jelas semua kita harus mengikuti konstitusi, hukum yang berlaku,” ujar Anwar usai menghadiri buka puasa bersama di kediaman Ketua DPD, di Jalan Karang Asem Utara, Rabu (15/5/2019), seperti dikutip dari Kontan.co.id.
Anwar menjelaskan, MK membuat iklan layanan masyarakat yang sudah mulai ditayangkan disejumlah media massa.
Iklan tersebut menyampaikan kalau MK merupakan lembaga yang berwenang mengadili sengketa pemilu.
Anwar yakin semua elite politik mengerti kedudukan MK setelah melihat iklan itu.





















