Bawaslu Diminta Larang Masyarakat Ambil Foto atau Video di TPS

oleh -2.792 views
ilustrasi pencoblosan suara di tps. (Foto: Tempo/Dian TH)

Patrolmedia.co.id, Jakarta – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) diminta melarang masyarakat mengambil foto atau merekam video di Tempat Pemungutan Suara (TPS), baik pencoblosan mau pun saat penghitungan suara.

Hal itu disampaikan Direktur Lingkar Madani, Ray Rangkuti di kantor Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Jakarta, Kamis (4/4/2019), seperti dilansir Cnnindonesia.com.

Ia menyebut rencana yang akan dilakukan simpatisan calon Presiden dan Wakil Presiden untuk mendokumentasikan aktivitas di TPS berpotensi menimbulkan ketidaknyamanan.

“Mestinya Bawaslu tegas melarang itu, karena berpotensi membuat perasaan tidak nyaman bagi pemilih yang akibatnya mereka tidak bisa menggunakan hak pilih sesuai prinsip bebas itu,” kata Ray.

Menurutnya masyarakat tidak punya kepentingan mengabadikan foto atau video di TPS. Karena, hanya petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan saksi lah yang perlu melakukan itu untuk memperoleh bukti pelaksanaan di TPS.

“Kalau pesertanya, memang mereka mau apa,” sebutnya.

Baca juga:

Bawaslu Diminta Jaga Pemilu 2019 dari Racun Demokrasi

Anggarannya Lebih Besar dari Kemendagri, JK: Kalau Pemilu 2019 Gagal, Bawaslu Kecewakan Rakyat