Kemenhub Resmi Rilis Larangan Merokok Saat Kendarai Sepeda Motor

Ilustrasi pengemudi merokok saat mengendarai sepeda motor. (Foto: Patrolmedia)

Nasir mengatakan dari aspek hukum, melakukan kegiatan saat berkendara yang bisa mengurangi konsentrasi memang dilarang dan ada sanksinya.

Dasar Permenhub itu juga dibuat mengikuti apa yang sudah ada di Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Bahaya menggunakan earphone ketika berkendara.

Menurutnya, merokok saat naik motor termasuk beraktifitas dan mengganggu konsentrasi. Bahaya lain merokok saat berkendara ada 2 sisi, baik untuk pengendara itu sendiri atau pengguna jalan lain, atau dalam kasus ojek online mungkin bisa berdampak ke penumpangnya.

“Itu masuk dalam aktifitas mengganggu konsentrasi dan berpotensi membahayakan, masuknya dalam teknis keselamatan, secara etika, secara prioritas juga tidak baik, kalau ditanya soal pelanggaran atau tidak, karena sudah jelas dan ada aturannya berarti masuk dalam pelanggaran pidana lalu lintas,” ucap Nasir.

Sanksi pelanggarannya, kata Nasir, mengacu pada UU Nomor 22 Tahun 2009 berupa pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak sebesar Rp 750.000.

 

Editor: Chandra Adi Putra