“Tentunya tahapan itu sudah kita mulai sejak saat ini,” jelas Surya lagi.
Sebagai parameternya, BPJS Ketenagakerjaan akan melakukan misalnya, dikawasan itu sudah tidak ada Perusahaan Wajib Belum Daftar (PWBD), kemudian tidak ada Perusahaan Daftar Sebagian (PDS) Upah, dan Tenaga Kerja. Kemudian sudah tertib administrasi dan tepat waktu membayar iuran.
“Nanti untuk olah strateginya kita akan rekrut pengelola kawasan ini menjadi Penggerak Jaminan Sosial (Perisai),” ungkap Surya.
Surya menjelaskan, pengelola kawasan yang tergabung di Perisai, sebagai perpanjangan tangan BPJS Ketenagakerjaan untuk melakukan sosialisasi, akuisisi di kawasannya.
“Tentunya pola-pola perisai kita sesuaikan juga dengan ketentuan seperti persyaratan menjadi Perisai, mereka harus memiliki kriteria,” paparnya.
Menurut Surya, program tersebut akan memberdayakan semua pihak, bahwa pengelola kawasan bagian dari perpanjangan tangan BPJS Ketenagakerjaan untuk memperluas cakupan kepesertaan.
Upaya untuk perluasan cakupan kepesertaan akan terus dilakukan BPJS Ketenagakerjaan. Hal itu untuk memastikan para pekerja sudah mendapat perlindungan melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Untuk cakupan perluasan ini, calon peserta bisa masuk ke Penerima Upah (PU) atau Bukan Penerima Upah (BPU), kondisional sifatnya,” ucapnya. (Erwin)






















