Disamping itu ia jelaskan, kepada 130 perusahaan yang sudah terdaftar, diharapkan selalu tertib administrasi di BPJS Ketenagakerjaan.
“Bagi perusahaan yang belum tertib administrasi dalam pelaporan jumlah tenaga kerja, upah buruh dan program yang diikuti, maka segera lah ditertibkan dan tepat waktu membayar iuran,” jelas Surya.
Lihat juga: BPJS TK Soft Launching Kawasan Industri Batamindo Sadar Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Kabid Kepesertaan Program Khusus (Progsus) BPJS Ketenagakerjaan Batam Nagoya, Said Ahmad Fuad mengatakan, bagi para THL, tenaga kerja magang, dan karyawan training tersebut bisa didaftarkan dan masuk pada sektor Penerima Upah (PU) atau Bukan Penerima Upah (BPU) atau informal.
“Tergantung nanti, kalau si pekerja sudah terdaftar di perusahaannya, maka otomatis masuk ke sektor PU dan ikut ke 4 program. Bagi karyawan pemula yang masih mengikuti training atau magang, maka bisa masuk ke BPU dengan iuran yang rendah tapi manfaatnya sama besar dengan peserta PU,” kata Fuad.
Menindaklanjuti itu, pihaknya kedepan juga akan bersinergi dengan pegawai pengawas tenagakerja. Hal itu dilakukan jika terdapat kendala pada HRD masing-masing perusahaan hotel dan outsourching.
“Koordinasi semacam ini agar mereka (HRD) bisa diberikan pemahaman akan pentingnya mendapat perlindungan kerja bagi karyawan,” katanya.
Selain itu, ada juga sosialisasi tentang Manfaat Layanan Tambahan (MLT) lain seperti uang muka perumahan, diskon-diskon baik di hotel, restoran, tiket pesawat dan lain-lain.
“Program MLT ini bisa dipergunakan peserta untuk kemudahan mendapatkan diskon-diskon belanja atau keperluan memiliki rumah,” tambahnya. (Erwin)






















