Bawaslu Sumbar Ajak Jurnalis Aktif Awasi Pemilu

Bawaslu Sumbar dan Bawaslu Kota Solok Vifner memaparkan tentang peran media dalam mengawasi kampanye Pemilu. (Foto: Patrolmedia/Niko Irawan)
Bawaslu Sumbar dan Bawaslu Kota Solok berfoto bersama dengan para jurnalis, usai sosialisasi tentang Pemilu. (Foto: Patrolmedia/Niko Irawan)

Vifner juga menegaskan para jurnalis jangan sampai terjebak pidana Pemilu, dalam kedudukannya sebagai bisnis media.

Seperti iklan yang dikemas berbentuk berita, pemasangan iklan di luar jadwal, iklan di media online dan sejenisnya, yang sejatinya mencitrakan caleg, partai atau peserta Pemilu.

Saat ini, kata Vifner, banyak iklan-iklan yang bertebaran di berbagai media online. Ada juga tulisan yang dikemas dalam bentuk berita, namun sejatinya adalah iklan, pariwara, advertorial, karena memuat citra diri atau pencitraan terhadap Caleg, parpol, Capres-Cawapres, atau peserta Pemilu.

“Hal ini tentu tidak boleh. Bawaslu akan menindak dan memprosesnya sesuai undang-undang,” tegasnya.

Selain itu Vifner juga menyebut sejumlah istri Kepala Daerah saat ini banyak yang menjadi Caleg.

Meski istri Kepala Daerah, Vifner menyatakan para Caleg tersebut tidak boleh menggunakan fasilitas negara dalam berkampanye, atau berkampanye di rumah dinasnya.