
Surya menerangkan, pendampingan dimaksudkan agar karyawan bisa bekerja kembali di perusahaannya. Hal itu untuk menghindari pemutusan hubungan kerja karena ketidakmampuan pasca kecelakaan.
“Untuk itu, kami harap perusahaan mendukung program RTW sebagai manfaat tambahan untuk kesejahteraan pekerja,” tuturnya.
Sepanjang 2018, tambah Surya, BPJS Ketenagakerjaan Batam-Nagoya setidaknya telah membayarkan klaim JKK peserta sebesar Rp19.2 Miliar hingga periode Oktober.
“Jumlah itu dari 3.509 kasus kecelakaan kerja pada sektor Penerima Upah (PU) dan sektor BPU atau pekerja mandiri,” tutupnya.
Penulis/Editor: Erwin Syahril






















