
“HRD perusahaan diharapkan sudah mengetahui apa yang harus dilakukan jika terjadi kecelakaan kerja terhadap karyawannya,” kata Surya.
Selain sosialisasi peningkatan layanan PLKK, BPJS Ketenagakerjaan Batam Nagoya juga menjelaskan program Return To Work (RTW).
Surya melanjutkan, RTW bentuk peningkatan pelayanan bagi peserta mengalami cacat akibat kecelakaan kerja.
Dari program ini, pihaknya tak hanya memberikan santunan dan pengobatan, tapi juga memfasilitasi pekerja untuk memilki kompetensi lain, sampai bisa bekerja kembali.
“Di RTW ini, kami komitmen memberikan pelayanan berupa pendampingan sampai pembekalan mental dan keterampilan bekerja bagi yang mengalami disabilitas akibat kecelakaan kerja,” tuturnya.






















