Pedagang Menjerit, Omzet Kian Merosot di Pasar Semi Moderen Solok

Pedagang sembako di basemen pasar semi moderen kota Solok yang mulai menjerit. (Foto: Patrolmedia/Niko Iwan)
Panbil Mall
Pedagang sembako di basemen pasar semi moderen kota Solok yang mulai menjerit. (Foto: Patrolmedia/Niko Iwan)

Patrolmedia.co.id, Solok – Sejumlah pedagang di basemen pasar semi moderen kota Solok mulai menjerit, lantaran jual beli mereka kian merosot.

Seperti jeritan salah seorang pedagang sayur berinisial (L) yang mengeluhkan sejak awal ia berdagang selama 3 bulan ini, omzet semakin menurun.

“Pendapatan kami sangat merosot, dibandingkan kami berdagang di tempat biasa,” kata L mengeluhkan.

Menurutnya, dilihat dari kondisi pasar semakin sepi pengunjung, justru tak sedikit diantaranya rugi bahkan dikejar hutang.

“Kebutuhan untuk menghidupkan keluarga kami berjalan terus bang, dan itu harus ada. Belum lagi bayar sewa peti los dan kios tiap bulannya, sementara pendapatan kami hanya seperti ini,” katanya.

Pedagang meminta untuk berdagang ditempat sebelumnya. (Foto: Patrolmedia/Niko Iwan)

Senada dengan S, yang enggan namanya ditulis. Dia mengatakan, sebelumnya pernah mengajukan permintaan kepada pihak pengelola agar bisa berdagang ditempat biasa (lama) setiap pukul 16.00 wib sore. Namun sayangnya, S tak kunjung mendapat jawaban dari dinas terkait.

“Kami sangat berharap sekali dari bapak anggota DPRD dan kebijakan Pemerintah kota (Pemkot) terutama sekali bapak Walikota, agar kami bisa berdagang ditempat biasa jam empat sore,” Harap S.

Anggota Komisi III F-Demokrat DPRD Solok Deni Nofri mengakui, keluhan dari pedagang sayur, ayam, dan ikan itu sudah disampaikannya ke Dinas terkait Pemkot setempat, baik secara pribadi maupun lembaga.

Bahkan, Februari lalu, Komisi III telah membahas dan melaksanakan sharing dengan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Dinas Koperindag dan Kabid pasar serta didampingi Asisten II, terkait persoalan pasar.

“Waktu sharing, pimpinan OPD Diskoperindag dengan Kabid pasar berjanji akan bertindak tegas untuk mencabut izin hak sewa kios atau peti los, bagi pedagang yang belum juga berdagang di tempat yang telah di tentukan. Apakah sudah dilaksanankan janji Dinas tersebut? tentu mereka yang mengetahui,” kata Deni.

Terkait penertiban pedagang, Deni menyebutkan, pemkot dinilai kurang tegas, karena hanya dilakukan di samping pasar semi moderen saja. Sementara dijalan Koto Panjang, masih ada yang berdagang, belum lagi mereka yang berdagang di lahan milik pribadi, hal ini sudah pasti ada rasa ketidakadilan.

“Jadi, apa salahnya pemko membiarkan mereka berdagang sore hari di tempat biasa dengan komitmen yang jelas,” tandasnya.

Kabid Pasar, Hernenti dikonfirmasi, mengakui sudah memberikan waktu 3 bulan terhitung dari bulan Februari kepada pedagang ikan. Jika masih belum berdagang di tempat yang disediakan maka, pada minggu pertama, bulan April mendatang pihaknya akan mengambil alih dan mencabut izin hak sewa peti los atau kios, selanjutnya diberikan kepada yang lain.

“Jadi sharing bersama komisi III itu mengenai pedagang ikan,” kata Hernenti, diruang kerjanya, Senin (26/3/2018).

Lokasi pasar semi moderen kota Solok. (Foto: Patrolmedia/Niko Iwan)

Menurutnya, pedagang sayur di basemen pasar semi moderen, dianggap cukup ramai. Hal itu dilihat dari pedagang yang mulai berjualan dari subuh sampai pukul 09.00 wib.

“Kalau pedagang sayur di izinkan berdagang di tempat biasa dijalan lingkar, otomatis yang lain juga ikut berdagang,” kata dia.

Hernenti mengatakan, para pedagang harus bersabar, karena pihaknya sedang berupaya untuk memindahkan semua pedagang sayur yang masih berada dipinggir jalan lingkar ke basemen.

“Kecuali di jalan lingkar koto panjang, sebab pedagang sayur disitu akan dipindahkan ke pasar pagi samping terminal bareh solok,” kata dia.

Disamping itu, Hernenti mengakui cukup kewalahan menyangkut pedagang yang berjualan dilahan milik pribadi.

“Memang kami sedikit kewalahan. Kami dari pemkot sudah sosialisasikan dengan pemilik lahan, tapi sampai sekarang belum ada titik terang. Kami menunggu ketegasan dari Walikota. Kalau ada perintah untuk di pagar pasti akan kami lakukan,” kata Hernenti.

Ditempat berbeda, Pimpinan OPD Dinas Koperindag Dedi Asmar menanggapi, bagi yang belum juga berdagang di lokasi yang telah ditentukan, maka izin hak sewa akan dicabut.

Kendati begitu, proses pencabutan tetap melalui beberapa tahapan.

Disinggung soal harapan pedagang sayur, apakah bisa berdagang di tempat biasa pada sore hari?

Dedi menjawab, kemungkinan hal itu tidak bisa dikabulkan.

“Karena jalan lingkar digunakan untuk akses jalan umum,” katanya.

 

Penulis: Niko Iwan
Editor: Erwin Syahril