
Patrolmedia.co.id, Batam – Lagi, sebanyak 66 Kg sabu berhasil diamankan Direktorat Narkoba Polda Kepri. Pengungkapan penyelundupan dari jaringan narkoba antar provinsi itu, hasil bekerjasama dengan Bea Cukai Tipe B Batam.
Dalam konferensi pers bersama wartawan, Kapolda Kepri Irjen Didid Widjanardi menjelaskan, pengungkapan barang haram tersebut berawal dari kecurigaan petugas Bea Cukai Batam saat memeriksa beberapa barang melewati mesin X-Ray dibandara Hang Nadim, Selasa (16/1/2018) sekitar pukul 10.15 wib.
“Saat petugas Bea dan Cukai langsung membongkar dua koli barang, masing-masing ada empat kardus berisi sabu. Pengungkapan itu langsung dikoordinasikan bersama Dit Resnarkoba Polda Kepri,” ujar Didid, Senin (29/1/2018).
Dua koil berisi sabu yang ditemukan itu, masing-masing berisi 2 karton disimpan dalam deterjen merk Boom Super.
“Penyelundupan sabu ini hendak dikirim melalui jalur laut oleh PT AEO tujuan Batam,” ungkap Didid.
Kapolda menyatakan dari hasil penyelidikan, Ditresnarkoba Polda Kepri berhasil meringkus 2 tersangka berinisial BW (27) asal Banjarmasin Timur dan ZA (28) Banjarmasin Selatan, Kalimantan Selatan. Keduanya diduga kuat berperan dalam pengiriman sabu antar provinsi.
Tersangka melakukan pengiriman dimulai dari Medan-Jakarta, Jakarta-Surabaya, Palembang-Surabaya, Pekanbaru-Surabaya, Pontianak-Surabaya, Batam-Tangerang dan Jakarta tujuan Banjarmasin.
“Kedua pelaku ini mengirimkan sabu dengan cara menyembunyikan diselangkangan paha. Mereka di dan upah berkisar sebesar Rp12 juta sampai Rp14 juta.
“Tersangka juga akan di upah sebesar Rp120 juta, apabila berhasil mengirim barang memakai mesin cuci bekas,” sebut Kapolda.
Kepala Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe B Batam Susila Brata menuturkan, Saat pihaknya memeriksa barang di cargo Hang Nadim (16/1/2018) pukul 10.15 Wib, ditemukan sabu 2 koli masing-masing 4 kardus, barang ekspedisi milik PT IDL Batam ditujukan ke alamat pengiriman PT. DC JI. Pancoran 2 No 3 Jakarta Selatan.
“Namun belum diketahui nama pemilik narkotika tersebut,” ucap Susila Brata.
“Petugas Bea Cukai bersama Ditresnarkoba Polda Kepri langsung melakukan penyelidikan ke Jakarta,” sambungnya.
Susila melanjutkan, pada saat di Jakarta, Jumat (19/1/2018) pukul 13.40 wib, pelaku BW dan Tersangka Z Alias U mendatangi Gudang PT DC, mengambil 4 Kardus Deterjen Boom Power berisikan 62 paket bungkus sabu seberat berat 66.043 gram.
“Kedua tersangka mengaku mengambil 4 Kardus Deterjen dan 62 Bungkus Aluminium Foil berisikan serbuk kristal diduga sabu. Kedua tersangka mengaku diperintahkan oleh pria berinisial B yang saat ini DPO,” tambahnya.
Adapun barang bukti yang diamankan dari BW dan ZA yakni, 4 Karton berisi 16 bungkus Deterjen Boom Power, masing-masing bungkus berisi 3 sampai 4 teh china yang berisikan sabu. Sebanyak 62 bungkus teh china, memiliki total berat bruto 66.043 gram sabu.
Selanjutnya Polisi mengamankan 1 unit Handphone Slomy hitam MIA 1 dengan Nomor 0812 5865 20xx, 1 Handphone Nokia N1280 merah dan nomor 08l2 5618 71xx, milik Z.
Dari tangan BW juga didapati 4 lembar KTP asli milik BW dan KTP palsu atas nama AS, MS dan FL.
Barang bukti lain milik Z yakni 1 handpone Samsung Galaxsi S7 bernomor 0819356740xx milik Z, 3 KTP atas nams Z, BP, AF (milik Z ).
Atas tindakan kriminal kedua tersangka, dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang- Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang narkotika. (Erwin)





















