Ketua DPR Setya Novanto Dijemput Paksa Penyidik KPK

oleh -634 views
Enam pegawai KPK sambangi kediaman Ketua DPR RI Setya Novanto, di Jalan Wijaya 13 nomor 19, Melawai, Jakarta Selatan pada Rabu, 15 November 2017. (Tempo:Zara Amelia Adlina)

Patrolmedia.co.id, Jakarta – Sejumlah pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambangi kediaman Ketua DPR Setya Novanto di Jalan Wijaya XIII Nomor 19, Melawai, Jakarta Selatan pada Rabu malam, (15/11/ 2017).

Enam pegawai KPK tiba di kediaman Setya sekitar pukul 21.38 WIB. Keenam petugas KPK itu langsung masuk ke dalam rumah Setya. Hingga kini, belum ada seorang pun keluar dari kediaman Setya.

Bagian luar pagar rumah itu tengah dijaga ketat belasan personel dari Brigadir Mobil. Di bagian dalam rumah juga terlihat dijaga sekitar empat personel Brimob lainnya.

Enam personel dari Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan sekitar pukul 22.49. Belum diketahui tujuan kedatangan mereka untuk apa.

Belum jelas apakah KPK menyambangi kediaman Setya untuk menjemput paksa.

Setya Novanto mangkir dari pemeriksaan KPK yang dijadwalkan pada Rabu, 15 November 2017. Dia akan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. Pada hari yang sama, DPR menggelar sidang paripurna setelah masa reses.

Setya Novanto juga telah mangkir saat akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo dalam kasus korupsi yang sama. Setya beralasan pemanggilan KPK harus melalui izin Presiden.

Sebelumnya, pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, mengomentari kemungkinan jika Setya Novanto dipanggil paksa. Ditanya apa yang dilakukan jika KPK memanggil paksa Setya Novanto, Fredrich mengatakan, “Saya tidak melakukan apa-apa. Kami mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada aparat pemerintah RI karena kami ini adalah patuh hukum,” kata dia di gedung DPR, seperti dikutip tempo.co.

Saat ditanya soal kasus Setya Novanto, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat di gedung KPK sebelumnya mengatakan, “Saya tanyakan ke dirtutnya (direktur penuntutannya), sudah berapa persen? Yah 70 persen (berkas selesai) Pak, jadi mestinya ya sudah bisa, kan hari ini yang bersangkutan dipanggil sebagai tersangka kalau misalnya dilakukan penahanan kita juga tidak tahu juga.”

 

 

 

 

tempo.co