“Lucky Zone”, Judi Berkedok Gelper Masih Tetap Eksis

Aktifitas gelanggang permainan (Gelper) Lucky Zone di Mall Top 100 Tembesi. (Patrolmedia Foto:Erwin)
Panbil Mall
Aktifitas gelanggang permainan (Gelper) Lucky Zone di Mall Top 100 Tembesi masih tetap diminat. (Patrolmedia Foto:Erwin)

Patrolmedia.co.id, Batam – Judi berkedok gelanggang permainan (Gelper) elektronik di Batam, terus saja kian membandel. Seperti halnya di Lucky Zone, aktifitas gelper yang bertengger di Top 100 Mall Tembesi itu masih tetap eksis, terlebih dikemas dengan mesin tertentu berupa permainan anak-anak yang notabene merupakan permainan judi orang dewasa.

Sebagai pemerhati sosial, Toni Antony Damanik, SH, S.Si mengungkapkan, arena gelper ini biasa bertempat di ruko, tempat usaha, area Mall dan lebih parahnya beroperasi di pemukiman warga.

“Untuk mengelabui aparat kepolisian, bos gelper menyiapkan mesin-mesin gelper seperti mesin tembak ikan, mesin buah, mesin poker dan lainnya, itu biasa dilakukan agar tak terendus oleh aparat,” ungkap Toni Rabu (20/9/2017) siang, usai mengamati aktifitas judi di Lucky Zone Top 100 Tembesi.

Lebih lanjut ia katakan, jika diamati, sekilas mesin-mesin tersebut seperti permainan anak-anak, melainkan mesin ketangkasan untuk menguji keberuntungan para pemainnya. Jika pemain menang akan mendapatkan hadiah berupa barang yang nantinya akan ditukar dengan uang tunai.

“Kegiatan aktifitas dari mesin tersebut cendurung perjudian. Karna saya sendiri yang mencoba langsung bermain di arena Lucky Zone,” sebutnya.

Toni menyebutkan, judi gelper dinilai merusak mental, terlebih targetnya menyasar kepada kalangan masyarakat menengah kebawah, seperti ibu-ibu, kalangan pekerja, buruh, dan lebih mirisnya banyak para pelajar yang kecanduan bermain di arena gelanggang permainan Lucky Zone.

“Kita minta pemerintah kota khususnya kepada Kadis BPM PTSP dan Polda Kepri serius menyikapi gelper di Lucky Zone, dalam arti kata ditertibkan kembali aktifitas yang merugikan masyarakat Batam,” cetusnya.

“Apalagi saat ini ekonomi masyarakat Batam lesu. Nah kalo uang masyarakat di sedot di gelper, ini yang menjadi kendala,” timpal Toni.

Sebelumnya, Kepala dinas Badan Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPM-PTSP) Gustian Riau pernah menyampaikan, dalam pengesahan perizinan tentang Aktifitas pelayanan terpadu satu pintu di kota Batam, yang dalam Putusan tentang izin gangguan tertuang dalam butir ke 4 berbunyi sebagai berikut ”Setiap Badan Usaha pemenang izin gangguan wajib mematuhi waktu operasional kegiatan yang telah di tetapkan oleh pihak pemerintah Kota (Pemko) Batam.

Kegiatan usaha gelper yang selama ini marak di kota Batam, kerap luput dari pantauan pihak BPM-PTSP kota Batam maupun instasi pemerintah kota Batam dan Aparat Kepolisian untuk merazia tempat judi seperti di Lucky Zone.

Seperti diketahui, Peraturan yang tertuang dalam putusan pasal ke 7 berbunyi ”Setiap Izin Gangguan yang telah di berikan akan di lakukan pemantauan oleh TIM pemantau setiap 6 bulan sekali.

Dengan lemahnya pengawasan di Lucky Zone, sehingga pihak pengusaha gelper semakin leluasa menjalankan aktifitas kegiatan dari pagi ke pagi.

Pengusaha judi seperti ini kerap melanggar peraturan yang telah diberlakukan Pemko Batam. (Erwin)