Patrolmedia, Jakarta – Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi memberlakukan mekanisme transaksi Short Selling dan Intraday Short Selling (IDSS) mulai 1 Oktober 2026.
Langkah ini diambil untuk memberikan variasi strategi investasi sekaligus menggairahkan pasar modal Indonesia.
Pada tahap awal, baru ada 2 sekuritas yang mengantongi izin lisensi dari BEI untuk menyediakan fasilitas IDSS bagi investor, yaitu PT Ajaib Sekuritas Asia dan PT Semesta Indovest Sekuritas.
“Penerapan IDSS ini merupakan langkah lanjutan dalam upaya BEI menyediakan mekanisme transaksi yang lebih beragam sekaligus mendukung pengembangan pasar yang lebih dinamis,” ujar Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI, Irvan Susandy, dalam keterangannya yang diterima Patrolmedia, Selasa (6/10/2026).
Apa Itu Intraday Short Selling (IDSS)?
Secara sederhana, IDSS adalah strategi perdagangan di mana investor bisa ‘menjual’ saham yang belum dimilikinya untuk meraih untung saat harga turun.
Namun, pada sistem IDSS, posisi transaksi wajib diselesaikan (dibelikan kembali/buy back) pada hari yang sama sebelum pasar tutup. Investor tidak bisa menyimpan posisi IDSS ini hingga hari berikutnya.
Tidak semua saham bisa dipakai untuk fitur ini. BEI menetapkan daftar saham secara terbatas berdasarkan tingkat likuiditas dan saham beredar (free float) yang tinggi.
Per 28 September 2026, baru ada 5 saham unggulan yang bisa ditransaksikan:
- ASII (Astra International)
- BCA (Bank Central Asia)
- BRPT (Barito Pacific)
- BUMI (Bumi Resources)
- INDF (Indofood Sukses Makmur)
Pembatasan ini dilakukan sebagai proses pembelajaran bagi para pelaku pasar sekaligus menjaga kestabilan pasar modal.
Syarat dan Modal Investor
Bagi investor ritel/individu domestik yang ingin mencicipi fitur ini, BEI memuka aksesnya hingga 31 Desember 2026 sebelum nantinya dibuka untuk investor yang lebih luas.
Namun, ada syarat jaminan ketat yang harus dipenuhi investor sejak awal:
Wajib menyetor Dana Jaminan Awal minimal Rp 50 juta atau 50% dari total nilai transaksi (dipilih mana yang nilainya lebih tinggi).
Kecukupan jaminan bakal terus dipantau lewat Rasio Short Selling. Jika harga saham justru naik, nilai jaminan investor tergerus dan bisa memicu panggilan jaminan tambahan (margin call).
Jika syarat jaminan tidak dipenuhi, sistem akan melakukan pembelian paksa (forced buy) secara otomatis pada akhir hari bursa.
Aturan Batas Kuota Transaksi Sekuritas
Untuk mencegah risiko pasar yang berlebihan, BEI juga membatasi batas transaksi (kuota) harian untuk tiap Anggota Bursa (sekuritas) berdasarkan kontribusi nilai transaksi hariannya:
Rata-rata transaksi < Rp 750 miliar/hari: Maksimal transaksi short selling sebesar 0,02% dari total saham tercatat per hari.
Rata-rata transaksi Rp 750 miliar – Rp 1,5 triliun/hari: Maksimal transaksi sebesar 0,03% per hari.
Rata-rata transaksi > Rp 1,5 triliun/hari: Maksimal transaksi sebesar 0,05% per hari.
BEI memastikan akan terus mengevaluasi pelaksanaan Short Selling ini secara berkala dengan mempertimbangkan dinamika dan kondisi pasar ke depan.
Editor: Erwin Syahril























