Buron 3 Tahun Kasus Tabrak Lari di Sagulung, APNL Sopir Lori Diringkus di Padang Lawas

Tabrak lari di Batam
Kasat Lantas Polresta Barelang, Kompol Afiditya Arief Wibowo menggelar konferensi pers di Mapolresta Barelang pada Kamis (1/10/2026) sore. Dalam konferensi pers, Afiditya menunjukkan foto lori Isuzu Elf BP 8541 EF yang dikemudikan tersangka APNL di kasus tabrak lari pengendara motor Yamaha BP 5452 AH. (Foto: Ist)

Patrolmedia, Batam – Pelarian Andi Prananda Lubis (APNL) (31), sopir lori Isuzu Elf yang terlibat tabrak lari di Jalan Letjen Suprapto, Sagulung, Batam, akhirnya terhenti.

Kasus tabrak lari yang dilakukan APNL, kala itu menewaskan seorang remaja bernama Rafli Novirman (RN) (17).

Kini, usai buron selama 3 tahun, APNL ditangkap polisi di Padang Lawas, Sumatera Utara (Sumut).

Kasus lama ini diungkap Kasat Lantas Polresta Barelang, Kompol Afiditya Arief Wibowo, saat konferensi pers di Mapolresta Barelang pada Kamis (1/10/2026) sore.

“Pengungkapan perkara ini merupakan bagian dari penegakan dan kepastian hukum terhadap kasus kecelakaan lalu lintas,” kata Afiditya.

Peristiwa maut itu terjadi pada Rabu, 9 Agustus 2023 silam sekitar pukul 16.00 WIB.

Saat itu, korban RN yang mengendarai motor Yamaha XSR 155 hitam dengan nopol BP 5452 AH, melaju searah dengan mobil Isuzu Elf BP 8541 EF warna putih yang dikemudikan APNL dari arah Mukakuning ke Batu Aji.

Tiba di dekat Hotel Venia Sagulung, motor korban jatuh ke kanan lalu terhempas ke bawah mobil Elf hingga terlindas.

Korban sempat dilarikan ke rumah sakit, tapi sayangnya meninggal dunia akibat luka parah di bagian perut.

Usai melindas korban, tersangka berpura-pura hendak memutar balik kendaraan di U-turn Alibaba setelah dikejar warga.

Namun, APNL justru memarkirkan mobilnya di sebuah ruko dekat lokasi dan kabur naik motor tumpangan ke Pelabuhan Sekupang.

Besoknya, sopir pengangkut tanah itu kabur ke Dumai naik kapal.

Polisi yang terus mengusut kasus tabrak lari di Batam ini meningkatkan status ke tahap penyidikan pada Desember 2024.

Usai 2 kali mangkir dari panggilan pemeriksaan, keberadaan tersangka akhirnya terendus di Padang Lawas, Sumut pada 24 September 2026.

Petualangan APNL resmi berakhir setelah tim gabungan Satlantas dan Satreskrim Polresta Barelang meringkusnya di sebuah rumah di Barumun, Padang Lawas, Minggu (27/9/2026) dini hari.

Tersangka tak berkutik saat ditangkap dan digelandang ke Batam di hari yang sama.

Karena ulahnya itu, APNL dijerat Pasal 310 ayat (4) dan/atau Pasal 312 UU No. 22 Tahun 2009.

Pasal tersebut tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terkait kelalaian yang mengakibatkan orang meninggal dunia serta tindakan melarikan diri usai kecelakaan.

Kini, APNL terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun.

Kompol Afiditya mengimbau warga untuk selalu mengutamakan keselamatan dan mematuhi aturan lalu lintas.

“Pengendara kami iingatkan untuk lebih waspada, nyalakan lampu kendaraan mengingat kondisi udara di Batam yang masih berkabut,” pungkasnya.

 

Editor: Erwin Syahril