Bocah SD Korban Tabrak Lari di Batam Kritis di ICU, Pengemudi Rocky Jadi Tersangka

Tabrak Lari di Batam
Kasat Lantas Polresta Barelang, Kompol Afiditya Arief Wibowo, menunjukkan barang bukti kasus tabrak lari anak SD saat konferensi pers di Lobby Mapolresta Barelang, Sabtu (4/4/2026). (Foto: Ist)

Patrolmedia, ​Batam – Satlantas Polresta Barelang menetapkan pria berinisial WZ (29) sebagai tersangka kasus tabrak lari di Batam Kota.

WZ diketahui menabrak seorang bocah SD berinisial DSA (10) hingga masuk ICU, lalu melarikan diri.

​Insiden tragis ini terjadi tepat di area SD Negeri 001 Batam Kota jalan Laksana Bintan pada Selasa (31/3/2026) sekitar pukul 12.43 WIB.

Saat itu, korban hendak menyeberang jalan dari arah sekolah menuju Mitra Dinamis Sei Panas.

​”Korban sedang menyeberang dari kiri ke kanan jalan, kemudian datang mobil Daihatsu Rocky merah BP 1349 OH yang dikemudikan WZ dari arah Terowongan Pelita menuju Simpang Gelael,” ujar Kasat Lantas Polresta Barelang, Kompol Afiditya Arief Wibowo, saat konferensi pers di Lobby Mapolresta Barelang, Sabtu (4/4/2026).

​Korban Luka Berat di ICU, Pelaku Kabur

​Bukannya berhenti untuk menolong, WZ malah tancap gas tinggalkan korban yang tergeletak di jalanan.

Polisi menyebut tindakan WZ memenuhi unsur tindak pidana tabrak lari di Batam.

​”Pengemudi tidak menghentikan kendaraan, tidak memberikan pertolongan, dan tidak melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian terdekat,” jelas Afiditya.

Akibat benturan keras tersebut, DSA mengalami luka berat di bagian kepala serta luka lecet di tangan dan kaki.

Hingga saat ini, bocah malang itu masih menjalani perawatan intensif di ruang ICU Rumah Sakit Budi Kemuliaan.

​Polisi meringkua WZ beserta barang bukti berupa unit mobil Daihatsu Rocky, STNK asli, dan SIM A milik tersangka.

2 orang saksi di lokasi kejadian juga telah diperiksa untuk memperkuat pembuktian.

​Atas perbuatannya, WZ dijerat pasal berlapis UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ):

​Pasal 310 Ayat (3): Kelalaian yang menyebabkan luka berat (Ancaman 5 tahun penjara/denda Rp 10 juta).

​Pasal 312 Jo Pasal 231 Ayat (1): Tabrak lari/tidak memenuhi kewajiban saat kecelakaan (Ancaman 3 tahun penjara/denda Rp 75 juta).

​Kompol Afiditya mengimbau para orang tua untuk lebih ketat mengawasi anak-anak saat berada di jalan raya, terutama saat menyeberang.

Ia juga meminta para pengendara untuk selalu mengutamakan keselamatan.

​”Selalu berhati-hati dan patuhi rambu lalu lintas. Jika melihat atau mengalami kejadian darurat, segera hubungi Call Center 110 Polri yang siaga 24 jam dan bebas pulsa,” tutupnya.

 

Editor: Erwin Syahril