Kritik terhadap Batas Waktu Surat Mendagri dan Perpanjangan Masa Pengisian Data
JAKARTA – Asosiasi Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja Indonesia (AP3KI) mengajukan permintaan agar Surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tanggal 5 Juli 2026 diperpanjang batas waktunya. Permintaan ini dilakukan demi menyelamatkan nasib Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan PPPK paruh waktu (P3K PW).
Menurut Ketua Umum AP3KI, Nur Baitih, batas waktu yang tercantum dalam surat tersebut sangat sempit. Ia khawatir tidak semua pemerintah daerah (pemda) yang memiliki anggaran terbatas telah membaca surat tersebut.
“Apakah yakin semua pemda yang fiskalnya cekak sudah membacanya?” tanya Nur Baitih kepada JPNN, Selasa (7/7/2026).
Ia menilai bahwa demo yang berlangsung di beberapa daerah adalah bukti valid bahwa tidak semua pejabat pembina kepegawaian (PPK) mengetahui tentang kebijakan Mendagri Tito Karnavian. Demo yang terjadi pada Senin, 6 Juli 2026, merupakan bentuk protes terhadap langkah pemda yang merumahkan Aparatur Sipil Negara (ASN) karena keterbatasan anggaran.
Nur mengkhawatirkan bahwa dengan waktu dua hari, pendataan atau pengusulan bagi daerah yang tidak mampu membelanjakan pegawainya tidak akan maksimal. Penyebabnya bisa saja karena informasi tidak sampai ke bawah atau daerah terpencil yang memiliki keterbatasan akses internet.
Contohnya, di Maluku Utara yang pada Senin (6/7) terjadi demo besar-besaran karena PPPK akan dirumahkan. Menurut Nur, seharusnya jika informasi (Surat Mendagri) sampai, hal ini tidak akan menimbulkan gejolak baru di kalangan PPPK.
“Semoga ada perpanjangan waktu, sehingga semua daerah bisa mengisi dan mengusulkan belanja pegawainya,” ucapnya.
Selain itu, Nur menjelaskan bahwa dengan perpanjangan waktu pendataan, bukan berarti daerah menjadi santai, tetapi justru harus aktif bergerak dan mengusulkan.
Isi Surat Mendagri Terkait Gaji PPPK
Sebelumnya, Surat Mendagri terkait gaji PPPK sudah terbit pada Minggu (5/7/2026). Surat Nomor: 900.1/5044/SJ ini ditandatangani Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Tomsi Tohir mengatasnamakan Mendagri Tito Karnavian. Surat ini meminta data pemerintah daerah yang tidak mampu membayarkan kebutuhan belanja pegawai ASN daerah.
Surat tertanggal 5 Juli 2026 tersebut ditujukan kepada gubernur, bupati/wali kota seluruh Indonesia. Dalam surat tersebut disebutkan bahwa Kementerian Dalam Negeri sedang melakukan pendataan dan analisa pemerintah daerah yang tidak mampu membiayai pegawai di daerah masing-masing.
Oleh karena itu, pemda yang tidak mampu membayar belanja pegawai, termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), diminta untuk menyampaikan data jumlah pegawai, data belanja pegawai dan jumlah kekurangan belanja pegawai dimaksud kepada Kementerian Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah pada tautan https://bit.ly/PernyataanBelanjaPegawai2027.
Data yang disampaikan harus objektif, akurat, dan sesuai dengan kondisi keuangan masing-masing daerah. Data disampaikan paling lambat pada Senin, 6 Juli 2026, pukul 12.00 WIB.
Respons Positif dari AP3KI
Terbitnya Surat Mendagri tersebut disambut positif oleh Ketua Umum AP3KI Nur Baitih. Ia menilai bahwa surat ini menandakan pemerintah serius memperhatikan anggaran PPPK di setiap daerah, sebagai sinyal baik untuk relaksasi anggaran.
Menurut Nur, terbitnya surat ini juga membuktikan bahwa pemerintah benar-benar akan mengalihkan anggaran penggajian PPPK ke pusat atau APBN. Ini bisa juga menjadi bukti adanya perpanjangan masa pemberlakuan UU 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
Nur berharap pemda proaktif. Bagi daerah yang tidak mampu agar mengirimkan datanya, tetapi bagi daerah yang sekiranya mampu jangan mengada-ada juga mengirimkan data ketidakmampuan.
“Semoga ini titik terang buat daerah,” cetusnya.
Ajakan untuk Mengawal Pendataan
Nur mengimbau seluruh PPPK dan PPPK paruh waktu untuk terus mengawal ke daerahnya masing-masing dan memastikan sudah mengirimkan data tersebut. Dia berharap, dengan pendataan ini Kemendagri bisa memastikan dan meminta daerah betul-betul mengalihkan semua pembayaran gaji PPPK ke APBN sehingga tidak ada lagi alasan mendiskriminasi PPPK.
“Senin besok batas pengisiannya, pastikan daerah mengisinya. Bagi daerah yang tidak mengisi, pasti dianggap sanggup membayar gaji PPPK dan PPPK paruh waktunya,” pungkas Nur Baitih.






















