Penolakan Kebijakan Kemasan Polos Rokok: Ancaman bagi Industri Hasil Tembakau Nasional
Sebuah wacana kebijakan standardisasi kemasan rokok atau yang dikenal sebagai plain packaging dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) menuai penolakan keras dari Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI). GAPPRI menilai jika kebijakan ini tetap diterapkan, maka akan menjadi ancaman serius terhadap keberlangsungan Industri Hasil Tembakau (IHT) yang notabene merupakan salah satu sektor strategis bagi perekonomian nasional.
Ketua Umum GAPPRI, Henry Najoan, menekankan bahwa IHT memiliki peran yang sangat vital. Sektor ini tidak hanya memberikan kontribusi signifikan dalam penyerapan tenaga kerja di berbagai lini, mulai dari sektor hulu hingga hilir, tetapi juga menjadi pilar penting dalam penerimaan keuangan negara melalui pembayaran cukai.
“Dampak kebijakan terhadap industri ini tidak hanya menyentuh pabrik, tetapi juga pekerja, petani, hingga keluarga mereka. Karena itu, kebijakan perlu dirumuskan secara komprehensif dengan mempertimbangkan aspek sosial dan ekonomi,” ujar Henry. Pernyataannya ini menggambarkan betapa luasnya jangkauan dampak yang ditimbulkan oleh sebuah kebijakan di sektor ini.
Dampak Sosial dan Ekonomi yang Luas
Kebijakan non-fiskal yang berpotensi diterapkan pada IHT ini dianggap mengancam mata pencaharian jutaan individu yang menggantungkan hidupnya pada ekosistem pertembakauan nasional. GAPPRI memperkirakan ada sekitar enam juta orang yang hidupnya bergantung pada sektor ini. Mereka mencakup berbagai profesi, mulai dari buruh tani tembakau, pekerja di pabrik rokok, hingga para pelaku usaha di mata rantai perdagangan eceran.
Oleh karena itu, GAPPRI berpandangan bahwa perumusan setiap kebijakan yang berkaitan dengan IHT seharusnya dilakukan dengan pertimbangan yang matang mengenai dampak sosial dan ekonomi secara menyeluruh. Tujuannya adalah untuk menjaga stabilitas masyarakat dan memastikan kesejahteraan mereka tetap terjaga.
Tren Penurunan Produksi dan Risiko Rokok Ilegal
Tekanan terhadap industri ini juga terlihat dari tren penurunan volume produksi rokok nasional dalam beberapa tahun terakhir. Henry mencatat bahwa pada tahun 2019, ketika tarif cukai tidak mengalami kenaikan, produksi rokok nasional berhasil mencapai angka 357 miliar batang. Namun, tren menunjukkan penyusutan yang signifikan sepanjang periode 2020 hingga 2025. Penurunan sebesar 3% yang terjadi pada periode 2024-2025 menjadi indikator yang mengkhawatirkan.
“Regulasi yang semakin ketat berpotensi mendorong peredaran rokok ilegal. Pada akhirnya, kondisi ini justru merugikan negara dan menciptakan distorsi di pasar,” tegas Henry. Ia menambahkan bahwa semakin ketatnya regulasi, terutama yang bersifat non-fiskal seperti wacana kemasan polos, dapat memberikan celah bagi maraknya peredaran rokok ilegal yang jelas merugikan negara dari sisi penerimaan cukai dan mengganggu iklim persaingan usaha yang sehat.
Tumpukan Regulasi yang Memberatkan
Aturan yang tertuang dalam Rancangan Permenkes tersebut menjadi perhatian serius bagi seluruh pelaku usaha di industri ini. Mereka merasa terbebani karena kebijakan ini datang di tengah tekanan besar yang sudah ada akibat implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 dan berbagai peraturan turunan lainnya.
Henry menjelaskan bahwa kombinasi dari berbagai regulasi yang sedang disusun atau telah diterapkan, seperti wacana kemasan polos yang didorong oleh Kementerian Kesehatan, pembatasan kadar nikotin dan tar yang sedang dirancang oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, serta aturan mengenai bahan tambahan, dapat mengganggu stabilitas operasional dan proses produksi di sektor tembakau nasional.
Seruan untuk Deregulasi dan Harmonisasi
Menurut Henry, ekosistem industri rokok saat ini seolah-olah dikepung oleh sejumlah regulasi yang tumpang tindih dan cenderung semakin ketat. Terdapat ratusan aturan, baik di tingkat pusat maupun daerah, yang secara langsung maupun tidak langsung menyasar lini bisnis pertembakauan. Kondisi ini dikhawatirkan dapat menciptakan ketidakpastian hukum yang signifikan di lapangan dan berisiko mematikan keberlangsungan ekosistem industri dari hulu hingga hilir.
Menyikapi situasi ini, GAPPRI menyampaikan permohonan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk dapat melakukan deregulasi terhadap peraturan-peraturan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah daerah. Tujuannya adalah agar tercipta keseragaman dan harmonisasi regulasi di seluruh wilayah Indonesia, sehingga tidak memberatkan pelaku industri secara tidak proporsional dan justru dapat menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif.






















