Polemik Gaji Mantan Pelatih PSIS Semarang: Tanggung Jawab Siapa?
Semarang – Sebuah isu yang menyangkut hak-hak tenaga kerja di dunia sepak bola kembali mencuat di Semarang. Kali ini, polemik tunggakan gaji dan kompensasi yang dialami oleh mantan pelatih PSIS Semarang, Kahudi Wahyu Widodo, menjadi sorotan. Dugaan penundaan pembayaran hak-haknya ini menimbulkan pertanyaan mengenai siapa yang seharusnya bertanggung jawab atas kewajiban tersebut.
Menanggapi keluhan yang disampaikan oleh Kahudi Wahyu Widodo, manajemen PSIS Semarang angkat bicara. Pihak manajemen menegaskan bahwa kewajiban pembayaran hak-hak yang belum diselesaikan oleh Kahudi merupakan tanggung jawab dari manajemen lama klub. Manajemen lama ini diketahui dipimpin oleh mantan CEO klub, Yoyok Sukawi.
Chief Operating Officer (COO) PSIS Semarang, Faris Julinar Maurisal, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan komunikasi intensif dengan Yoyok Sukawi terkait persoalan yang dihadapi oleh Kahudi. Menurut Faris, penyelesaian tunggakan yang dikeluhkan oleh mantan pelatih tersebut akan ditangani sepenuhnya oleh jajaran manajemen sebelumnya.
“Menjadi tanggung jawab Pak YS (Yoyok Sukawi),” tegas Faris dalam keterangannya pada Selasa (2/6). Pernyataan ini mengindikasikan adanya pembagian tanggung jawab yang jelas antara manajemen lama dan baru terkait kewajiban finansial klub.
Faris menambahkan bahwa komunikasi antara pihaknya dengan Yoyok Sukawi telah terjalin demi memastikan agar persoalan tersebut dapat segera menemukan titik terang dan diselesaikan. “Untuk Kahudi Wahyu sesuai dengan kesepakatan saya dengan Pak YS,” imbuhnya, menggarisbawahi bahwa penyelesaian ini sudah dalam koridor kesepakatan yang telah dibuat.
Kronologi Kontrak dan Pemutusan Hubungan Kerja
Pernyataan dari manajemen PSIS ini muncul sebagai respons atas pengakuan terbuka Kahudi Wahyu Widodo yang menyatakan bahwa hak-haknya selama menangani tim Laskar Mahesa Jenar hingga kini belum diterima secara penuh. Kahudi mengungkapkan detail mengenai kontraknya dengan PSIS.
Mantan pelatih kepala ini mengaku dikontrak selama sepuluh bulan untuk memimpin tim dalam kompetisi yang saat itu dikenal sebagai Pegadaian Championship atau Liga 2 musim 2025/2026. Kontrak tersebut secara resmi berlaku mulai bulan Juni 2025.
Namun, perjalanan kerja sama antara Kahudi dan PSIS harus berakhir lebih cepat dari yang diperkirakan. PSIS memutuskan kontraknya pada tanggal 28 September 2025. Periode kerja Kahudi bersama tim pun terbilang singkat, hanya berlangsung selama tiga bulan atau memasuki bulan keempat sejak kontrak dimulai.
“Saya sebetulnya masa kontraknya sepuluh bulan, tapi ada pemutusan kontrak di 28 September 2025. Baru tiga bulan atau memasuki bulan keempat sudah diputus kontrak,” ujar Kahudi sebelumnya, menjelaskan situasi yang dialaminya.
Rincian Tunggakan Gaji dan Kompensasi
Lebih lanjut, Kahudi merinci bahwa selama masa baktinya menangani PSIS, ia baru menerima pembayaran gaji untuk dua bulan pertama masa kerjanya, yaitu untuk periode bulan Juli dan Agustus 2025.
Sementara itu, gaji untuk bulan September 2025 yang seharusnya menjadi haknya, hingga kini belum kunjung dibayarkan oleh pihak klub. Hal ini tentu menjadi poin penting dalam keluhannya.
Tidak hanya terkait gaji bulan September, Kahudi juga mengungkapkan bahwa kompensasi atas pemutusan kontrak kerja yang seharusnya dibayarkan sesuai dengan perjanjian tertulis, juga belum ia terima. Kompensasi ini, menurut perhitungan Kahudi, mencakup satu bulan gaji untuk bulan September ditambah satu bulan kompensasi untuk bulan Oktober, sehingga total ada dua bulan yang belum dibayarkan.
“Tunggakan satu bulan gaji September plus satu kompensasi bulan Oktober, jadi dua bulan yang belum dibayar,” ungkapnya, memberikan gambaran jelas mengenai besaran tunggakan yang ia alami.
Upaya Hukum Menjadi Pilihan
Mengingat belum adanya penyelesaian yang memuaskan dari pihak klub, Kahudi Wahyu Widodo sebelumnya juga menyatakan bahwa ia tengah mempertimbangkan berbagai langkah, termasuk kemungkinan menempuh jalur hukum. Keputusan ini diambil sebagai upaya terakhir untuk memperjuangkan hak-haknya yang belum terpenuhi.
Situasi ini menyoroti pentingnya transparansi dan kepatuhan terhadap kontrak kerja dalam dunia sepak bola profesional. Penyelesaian yang cepat dan adil diharapkan dapat menjadi solusi agar polemik serupa tidak terus berulang di masa mendatang, serta menjaga profesionalisme dalam pengelolaan klub.




















