Lokal  

SIM Keliling Tangsel: Juni 2026, 2 Lokasi

Perpanjangan SIM di Tangerang Selatan: Layanan Keliling Mempermudah Masyarakat

Kesibukan sehari-hari seringkali membuat masyarakat lupa atau menunda urusan administrasi penting seperti perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM). Padahal, masa berlaku SIM yang telah habis dan tidak segera diperpanjang dapat berujung pada kewajiban membuat SIM baru, yang tentunya akan memakan waktu dan tenaga lebih banyak. Menyadari hal ini, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tangerang Selatan hadir dengan solusi inovatif: layanan SIM keliling yang beroperasi sepanjang minggu.

Layanan SIM keliling ini dirancang untuk memberikan kemudahan dan efisiensi bagi warga Tangerang Selatan dalam memperpanjang SIM A maupun SIM C mereka. Dengan jadwal yang fleksibel, mulai dari Senin hingga Minggu, masyarakat kini memiliki lebih banyak pilihan waktu untuk mengurus perpanjangan SIM tanpa harus terburu-buru atau mengorbankan jam kerja. Keberadaan unit mobil SIM keliling di berbagai lokasi strategis semakin memudahkan akses bagi seluruh lapisan masyarakat.

Jadwal dan Lokasi Layanan SIM Keliling

Satlantas Polres Tangerang Selatan telah menetapkan jadwal dan lokasi operasional layanan SIM keliling secara rinci untuk memudahkan perencanaan kedatangan pemohon. Berikut adalah rinciannya:

  • Senin:

    • Pamulang Square: Pukul 08.00 WIB – 13.00 WIB, dan buka kembali pukul 15.00 WIB – 16.30 WIB.
    • ITC BSD: Pukul 08.00 WIB – 13.00 WIB.
  • Selasa:

    • Pamulang Square: Pukul 08.00 WIB – 13.00 WIB, dan buka kembali pukul 15.00 WIB – 16.30 WIB.
    • ITC BSD: Pukul 08.00 WIB – 13.00 WIB.
  • Rabu:

    • Bintaro Plaza: Pukul 08.00 WIB – 13.00 WIB, dan buka kembali pukul 15.00 WIB – 16.30 WIB.
    • ITC BSD: Pukul 08.00 WIB – 13.00 WIB.
  • Kamis:

    • Bintaro Plaza: Pukul 08.00 WIB – 13.00 WIB, dan buka kembali pukul 15.00 WIB – 16.30 WIB.
    • ITC BSD: Pukul 08.00 WIB – 13.00 WIB.
  • Jumat:

    • Pamulang Square: Pukul 08.00 WIB – 11.00 WIB, dan buka kembali pukul 15.00 WIB – 16.30 WIB.
    • ITC BSD: Pukul 08.00 WIB – 13.00 WIB.
  • Sabtu:

    • Pamulang Square: Pukul 08.00 WIB – 11.00 WIB, dan buka kembali pukul 14.00 WIB – 16.00 WIB.
    • ITC BSD: Pukul 08.00 WIB – 11.00 WIB.
  • Minggu:

    • Bintaro Plaza: Pukul 08.00 WIB – 10.00 WIB.

Perlu diingat bahwa perpanjangan SIM wajib dilakukan setiap lima tahun sejak tanggal penerbitan. Melebihi batas waktu tersebut akan mengharuskan Anda mengurus penerbitan SIM baru.

Persyaratan Wajib untuk Perpanjangan SIM

Agar proses perpanjangan SIM di layanan keliling berjalan lancar dan tanpa hambatan, pastikan Anda telah menyiapkan semua dokumen yang dipersyaratkan. Kelengkapan administrasi akan sangat membantu mempercepat proses Anda.

Berikut adalah persyaratan yang harus dibawa oleh pemohon:

  1. Surat Keterangan Sehat: Dokumen ini menyatakan bahwa Anda dalam kondisi fisik yang sehat dan layak untuk mengemudi. Surat keterangan sehat biasanya dapat diperoleh dari dokter umum atau puskesmas.
  2. Surat Keterangan Hasil Tes Psikologi: Tes ini bertujuan untuk mengukur kondisi psikologis Anda, memastikan Anda memiliki kesiapan mental dalam berlalu lintas. Tes ini biasanya dapat dilakukan di lembaga psikologi yang ditunjuk atau bekerja sama dengan kepolisian.
  3. Fotokopi E-KTP: Siapkan beberapa lembar fotokopi Kartu Tanda Penduduk elektronik Anda sebagai bukti identitas.
  4. SIM Lama: Jangan lupa membawa SIM lama yang akan diperpanjang. Dokumen ini diperlukan untuk verifikasi dan proses perpanjangan.

Alur Proses Perpanjangan SIM yang Efisien

Layanan SIM keliling tidak hanya menawarkan kemudahan lokasi dan jadwal, tetapi juga menyederhanakan alur proses perpanjangan. Seluruh tahapan, mulai dari pengambilan nomor antrean hingga proses identifikasi seperti pengambilan foto dan sidik jari, dirancang agar lebih cepat dan efisien.

Adapun alur proses perpanjangan SIM di layanan keliling adalah sebagai berikut:

  1. Persiapan Dokumen: Pemohon memastikan telah melengkapi surat keterangan sehat dari dokter dan surat keterangan hasil tes psikologi.
  2. Pembayaran dan Pengambilan Formulir: Pemohon menuju loket yang tersedia untuk melakukan pembayaran biaya administrasi perpanjangan SIM dan sekaligus mengambil formulir pendaftaran.
  3. Pengambilan Nomor Antrean: Setelah proses pembayaran, pemohon akan mendapatkan nomor antrean yang akan menandakan urutan pelayanan.
  4. Pengisian Formulir: Pemohon mengisi formulir pendaftaran dengan lengkap dan akurat, kemudian menyerahkannya kembali kepada petugas.
  5. Entri Data: Petugas akan melakukan entri data pemohon ke dalam sistem.
  6. Proses Identifikasi: Pemohon akan menjalani proses identifikasi yang meliputi pengambilan sidik jari, pas foto terbaru, dan tanda tangan digital.
  7. Pengambilan SIM: Setelah semua proses selesai, pemohon diarahkan menuju ruang tunggu untuk menunggu dan mengambil SIM yang baru.

Biaya Perpanjangan SIM

Besaran biaya perpanjangan SIM telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016. Biaya ini berlaku untuk perpanjangan SIM yang karena habis masa berlaku, hilang, rusak, atau pindah masuk (mutasi).

Berikut adalah rincian biaya penerbitan perpanjangan SIM:

  • SIM A: Rp 80.000
  • SIM B I: Rp 80.000
  • SIM B II: Rp 80.000
  • SIM C: Rp 75.000

Dengan adanya layanan SIM keliling yang terstruktur dan persyaratan yang jelas, diharapkan masyarakat Tangerang Selatan dapat lebih mudah dan tertib dalam mengurus perpanjangan SIM. Kepatuhan terhadap aturan lalu lintas dimulai dari kelengkapan administrasi kendaraan, termasuk SIM yang valid.