DPRD Kawal WTP Sulteng ke-13: Bentuk Pansus Rekomendasi BPK

DPRD Sulteng Bentuk Pansus Awasi Tindak Lanjut Rekomendasi BPK Pasca Raih WTP ke-13

Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah kembali menorehkan prestasi gemilang dengan meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025. Ini merupakan pencapaian WTP ke-13 kalinya secara berturut-turut sejak tahun 2012, sebuah bukti konsistensi dan kepatuhan dalam pengelolaan keuangan daerah. Di tengah euforia keberhasilan ini, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah tidak berpuas diri. Lembaga legislatif ini berencana membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk mengawal dan memastikan tindak lanjut atas seluruh rekomendasi yang disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Langkah strategis ini diungkapkan oleh Sekretaris Komisi III DPRD Sulteng, Muhammad Safri, usai mengikuti Rapat Paripurna DPRD Sulteng yang memiliki agenda penting, yaitu penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas LKPD Tahun 2025. Rapat yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Sulteng ini menegaskan komitmen kedua belah pihak, baik eksekutif maupun legislatif, untuk menjaga akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah.

WTP ke-13: Bukti Kepatuhan dan Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan

Muhammad Safri menyatakan bahwa raihan opini WTP ke-13 secara berturut-turut merupakan sebuah anugerah yang patut disyukuri. Prestasi ini mencerminkan tingkat kepatuhan yang tinggi dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dalam mengelola anggaran sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Alhamdulillah, tentu kita bersyukur Sulawesi Tengah kembali mendapat predikat WTP ke-13. Ini artinya kepatuhan pemerintah terhadap PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah,” ujar Safri.

Sebagai Ketua Fraksi PKB DPRD Sulteng, Safri menambahkan bahwa predikat WTP merupakan indikator kuat bahwa laporan keuangan daerah telah disusun sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan yang berlaku. Lebih lanjut, laporan tersebut dinilai telah memenuhi kriteria akuntabilitas dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

“Artinya, dengan kita mendapatkan predikat WTP, apa yang dipermasalahkan selama ini terkait pengelolaan keuangan daerah, clean and clear, tidak ada masalah. Tinggal kemudian bagaimana kita mempertahankan predikat ini ke depan,” tegasnya.

Rekomendasi BPK: Tantangan untuk Perbaikan Berkelanjutan

Meskipun demikian, Safri mengingatkan bahwa pencapaian opini WTP bukanlah akhir dari segalanya. Ia menekankan bahwa predikat tersebut tidak serta-merta berarti semua pekerjaan telah selesai tanpa catatan. Sebaliknya, berbagai catatan dan rekomendasi yang terlampir dalam LHP BPK RI harus menjadi perhatian serius dan prioritas utama bagi pemerintah daerah.

Dalam LHP atas LKPD Tahun Anggaran 2025, BPK memang menemukan sejumlah permasalahan yang memerlukan tindak lanjut segera. Beberapa temuan penting yang diungkapkan meliputi:

  • Potensi Kekurangan Penerimaan Pajak Daerah: Terdapat indikasi kekurangan penerimaan pajak daerah yang diproyeksikan mencapai Rp17,44 miliar.
  • Kelebihan Pembayaran Perjalanan Dinas: Temuan terkait dengan pembayaran biaya perjalanan dinas yang melebihi ketentuan.
  • Pengelolaan Kas Daerah: Beberapa aspek dalam pengelolaan kas daerah yang memerlukan perbaikan.

Menanggapi temuan-temuan tersebut, BPK RI memberikan tenggat waktu maksimal 60 hari kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang telah disampaikan.

Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, telah menunjukkan komitmennya dalam menindaklanjuti rekomendasi BPK. Ia secara tegas menginstruksikan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memiliki temuan untuk segera menyelesaikan proses tindak lanjut. Bahkan, Gubernur menargetkan agar penyelesaian rekomendasi tersebut dapat diselesaikan dalam kurun waktu 30 hari, lebih cepat dari batas waktu yang ditetapkan BPK.

Peran Pansus dalam Memastikan Akuntabilitas

Menyadari pentingnya pengawasan yang ketat, DPRD Sulteng melalui Sekretaris Komisi III, Muhammad Safri, menegaskan kesiapan mereka untuk menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal. Pembentukan Panitia Khusus (Pansus) menjadi salah satu instrumen utama yang akan digunakan oleh DPRD untuk memastikan bahwa setiap rekomendasi BPK benar-benar ditindaklanjuti oleh perangkat daerah.

“Terkait rekomendasi dari BPK yang disampaikan tadi, artinya kan sebagai legislator kami mempunyai fungsi pengawasan. Tinggal kita lihat, karena pasca kegiatan ini kami akan membentuk Pansus dalam rangka mengawal rekomendasi tersebut,” jelas Safri.

Menurut Safri, pembentukan Pansus ini sangat krusial untuk memantau secara menyeluruh proses tindak lanjut rekomendasi BPK. Dengan adanya Pansus, DPRD dapat melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala, memastikan bahwa setiap langkah yang diambil oleh pemerintah daerah sesuai dengan arahan BPK dan diselesaikan tepat waktu. Hal ini juga untuk mencegah terulangnya kembali temuan serupa di masa mendatang.

Sinergi untuk Masa Depan Pengelolaan Keuangan Daerah

Muhammad Safri berharap agar sinergi yang telah terjalin baik antara DPRD dan pemerintah daerah terus dipertahankan dan bahkan ditingkatkan. Sinergi ini menjadi kunci utama dalam upaya mempertahankan opini WTP pada tahun-tahun mendatang. Lebih dari itu, tindak lanjut yang efektif atas rekomendasi BPK diharapkan mampu memperkuat fondasi tata kelola keuangan daerah.

Tujuan utamanya adalah mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang tidak hanya transparan dan akuntabel, tetapi juga benar-benar berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat. Dengan demikian, setiap rupiah anggaran yang dikelola dapat dirasakan manfaatnya secara langsung oleh seluruh lapisan masyarakat Sulawesi Tengah.