BTID Terancam Tutup: Pansus TRAP DPRD Bali Keluarkan 9 Rekomendasi Pelanggaran

DPRD Bali Keluarkan Sembilan Rekomendasi Strategis untuk Pengelolaan Wilayah Serangan

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali melalui Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (TRAP) telah secara resmi merilis sembilan rekomendasi strategis yang krusial. Rekomendasi ini difokuskan pada pengelolaan wilayah di bawah naungan PT Bali Turtle Island Development (BTID) yang berlokasi di Serangan, Denpasar. Dokumen penting ini diserahkan langsung oleh Ketua Pansus TRAP, I Made Supartha, kepada Ketua DPRD Bali, I Dewa Made Mahayadnya, yang didampingi oleh Wakil Ketua I Wayan Disel Astawa, dalam sebuah Rapat Pimpinan DPRD Bali yang diselenggarakan pada Selasa, Juni 2026.

Evaluasi Total Legalitas Lahan Pengganti Kawasan Mangrove

Salah satu poin paling menonjol dan mendesak dalam rekomendasi ini adalah desakan kepada pemerintah untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap legalitas lahan pengganti. Evaluasi ini secara spesifik menyasar perubahan fungsi kawasan mangrove di Tahura Ngurah Rai. Pansus mendeteksi adanya ketidakjelasan yang signifikan, baik dari sisi administrasi maupun kondisi aktual di lapangan, terkait dengan lahan pengganti yang seharusnya berlokasi di Kabupaten Jembrana dan Karangasem.

Untuk memastikan kepastian hukum yang kokoh dan mencegah penurunan fungsi ekologis hutan mangrove yang vital, Pansus meminta Pemerintah Provinsi Bali untuk segera menjalin koordinasi erat dengan berbagai kementerian di tingkat pusat. Instansi yang dimaksud meliputi Kementerian Kehutanan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), serta Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Bali.

  • Ketidaksesuaian Kewajiban Lahan Pengganti:
    • Jika ditemukan ketidaksesuaian antara kewajiban pemenuhan lahan pengganti dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka lahan pengganti tersebut direkomendasikan untuk wajib dikembalikan kepada negara.

Pengawasan Proyek Marina dan Pemanfaatan Ruang Laut

Selain isu lahan pengganti, proyek pembangunan marina serta seluruh aktivitas pemanfaatan ruang laut di sepanjang pesisir Tahura Ngurah Rai juga menjadi sorotan tajam. Aktivitas tersebut diduga kuat telah melanggar batas pemanfaatan ruang laut yang telah ditetapkan dan berpotensi besar mengancam kelestarian ekosistem mangrove yang rapuh.

Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi Bali diminta untuk bersinergi secara aktif dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Tujuannya adalah untuk menindak tegas, menertibkan, dan bahkan membongkar bangunan-bangunan yang terbukti melanggar hukum. Langkah ini diharapkan dapat memulihkan kawasan pesisir Tahura Ngurah Rai ke kondisi semula.

Perlindungan Aspek Spiritual dan Sosial Masyarakat Serangan

Pansus TRAP juga memberikan perhatian mendalam pada aspek spiritualitas dan sosial kemasyarakatan yang melekat di wilayah Serangan. Dewan mendesak agar tujuh pura yang berlokasi di area tersebut dikeluarkan secara tegas dari dokumen Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang dimiliki oleh PT BTID.

Pengeluaran ini tidak hanya mencakup pura itu sendiri, tetapi juga meliputi area penting lainnya seperti Pelaba pura, area parkir, zona pedagang, serta akses jalan yang menuju ke tempat ibadah tersebut. Ketujuh tempat suci yang menjadi fokus perhatian adalah:

  • Pura Pat Payung
  • Pura Batu Api
  • Pura Puncakin Tingkih
  • Pura Tirta Harum
  • Pura Taman Sari
  • Pura Tanjung Sari
  • Pura Beji Dalem Sakenan

Dewan dengan tegas menyatakan bahwa kawasan religius tidak boleh diprivatisasi demi kepentingan investasi semata.

Lebih lanjut, pemerintah diminta untuk memberikan jaminan penuh terhadap kebebasan akses bagi warga lokal. Akses ini sangat penting untuk kegiatan keagamaan, aktivitas sosial, serta kegiatan para nelayan tradisional, termasuk jalur melaut dan tempat bersandarnya perahu mereka.

Penyelesaian Konflik Agraria dan Penyerahan Fasos-Fasum

Terkait dengan konflik agraria yang melibatkan warga di dalam kawasan SHGB PT BTID, Pansus meminta pemerintah untuk turun tangan secara aktif. Tujuannya adalah untuk menyelesaikan perselisihan yang ada secara transparan, adil, dan bebas dari segala bentuk intimidasi. Investigasi mendalam sangat diperlukan untuk mengidentifikasi dan mengukur indikasi kerugian yang mungkin dialami oleh para pemilik lahan yang memegang surat-surat sah.

Di sisi lain, proses penyerahan fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum) kepada Pemerintah Kota Denpasar harus dipercepat. Hal ini dinilai sangat penting agar area publik tersebut tetap berada di bawah kendali pemerintah daerah dan tidak berubah menjadi kawasan eksklusif yang tertutup bagi masyarakat umum.

DPRD Bali juga memberikan peringatan keras bahwa seluruh catatan dan rekomendasi ini wajib ditindaklanjuti. Jika di kemudian hari masih ditemukan pelanggaran atau pembangunan yang menyalahi aturan, legislatif tidak akan ragu untuk mengusulkan penghentian total, bahkan penutupan permanen seluruh aktivitas di kawasan Serangan.

Wujud Fungsi Pengawasan Dewan

Pada akhir penyerahan rekomendasi, Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha, yang didampingi oleh Sekretaris Pansus, I Dewa Nyoman Rai, menggarisbawahi bahwa kesembilan rekomendasi ini merupakan wujud nyata dari fungsi pengawasan yang dijalankan oleh dewan. Tujuannya adalah untuk menjaga kelestarian tata ruang, kelestarian lingkungan, adat istiadat, serta hak-hak masyarakat Bali secara berkelanjutan. Investasi tetap dipersilakan untuk berjalan, namun kepastian hukum dan kesejahteraan publik harus menjadi prioritas utama.


Temuan Pelanggaran: BTID Serangan dan Gerokgak Menjadi Fokus Utama

Pansus TRAP DPRD Provinsi Bali secara resmi telah menyerahkan dua rekomendasi final yang merinci pelanggaran pemanfaatan ruang dan hukum. Rekomendasi ini akan diteruskan kepada pihak eksekutif pada Selasa, Juni 2026. Dua rekomendasi yang diserahkan secara khusus menyoroti pelanggaran fatal yang terjadi di kawasan PT BTID Serangan, Denpasar, serta di kawasan Gerokgak, Kabupaten Buleleng.

Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali, Dewa Rai, mengungkapkan bahwa rekomendasi ini diterbitkan setelah seluruh anggota Pansus melakukan peninjauan langsung di lapangan di beberapa titik strategis di Bali. Dari inspeksi mendadak (sidak) tersebut, Pansus menemukan indikasi kuat adanya ketidaksesuaian antara dokumen administrasi resmi dengan fakta riil di lapangan, yang mengarah pada pelanggaran hukum.

“Kita turun semua, Pansus telah turun ke beberapa tempat. Kita melakukan peninjauan langsung, kita temukan beberapa hal yang bersifat ada pelanggaran hukum. Sehingga dari pelanggaran-pelanggaran itu kita kaji dan RDP (Rapat Dengar Pendapat). Setelah itu kita evaluasi dan pada hari ini (kemarin) hasil kerja Pansus, kita laporkan kepada pimpinan yang nantinya akan diserahkan kepada eksekutif,” ujar Dewa Rai.

Dewa Rai menjelaskan bahwa fokus utama dari kedua rekomendasi yang telah difinalisasi ini adalah pelanggaran masif yang dilakukan oleh BTID di kawasan Serangan. Pelanggaran ini secara langsung berdampak pada kelestarian hutan mangrove dan pembangunan proyek marina. Ia menyoroti ketidakpatuhan pengembang yang sempat membuka kembali operasional proyek secara sepihak, meskipun sebelumnya telah diperintahkan untuk ditutup oleh otoritas daerah. Kejadian ini bahkan akhirnya memaksa Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) turun tangan untuk melakukan penyegelan.

“BTID rekomendasinya pelanggarannya sudah terlalu banyak. Kita rekomendasi sesuai dengan apa yang menjadi temuan kita. Dari sisi administrasi memang lengkap. Tapi tanpa didukung dengan fakta lapangan, percuma. Itu yang kita rekomendasi. Bahwa fakta-fakta hukum yang kita temukan di bawah, itu yang kita jadikan rekomendasi, begitu,” tegasnya.

  • Kronologi Pelanggaran BTID:
    • Pelanggaran terhadap kawasan mangrove.
    • Pelanggaran terkait pembangunan marina.
    • Pengembang membuka kembali operasional proyek secara sepihak setelah diperintahkan berhenti.
    • Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akhirnya melakukan penyegelan.

“Mangrove, ya Marina, lucunya kita sudah setop, kita sudah tutup, tahu-tahu pelanggaran dilakukan, buka lagi. Akhirnya apa? Dari apa, Kementerian Kelautan menutup, baru diam. Ada apa ini? Pelanggaran yang dilakukan BTID terus terang terlalu banyak. Satu terhadap Mangrove, kedua terhadap Marina, sudah jelas itu. Ketiga juga masih banyak, banyak simpang siur di sana. Bukan 3-4, mungkin even more, bahkan lebih itu. Banyak kami rekomendasi,” jelasnya.

Dewa Rai menjabarkan bahwa sejatinya terdapat total sembilan temuan awal pelanggaran yang telah digodok oleh Pansus TRAP. Namun, baru dua kasus, yaitu BTID Serangan dan Gerokgak, yang dokumen serta pembuktian hukumnya telah rampung secara final untuk direkomendasikan dalam sidang paripurna. Sementara itu, tujuh kasus sisa dari temuan awal masih terus dalam proses.

Kondisi ini semakin membengkak setelah tim Pansus kembali melakukan inspeksi mendadak ke wilayah Uluwatu dan menemukan lima titik pelanggaran baru. Dengan demikian, saat ini tercatat ada total dua belas kasus pelanggaran hukum tata ruang baru yang masuk dalam daftar tunggu pengawasan ketat Pansus.


DPRD Bali Tepis Isu Keretakan Internal Terkait Rekomendasi Pansus

DPRD Provinsi Bali secara resmi telah menyepakati untuk menerima dan meneruskan dua rekomendasi strategis dari Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali kepada pihak eksekutif. Keputusan penting ini diambil dalam rapat paripurna intern yang digelar berdasarkan agenda Badan Musyawarah (Bamus) dewan.

Dua poin utama rekomendasi tersebut secara khusus menyoroti dampak pengembangan kawasan oleh PT Bali Turtle Island Development (BTID) di Denpasar, serta keberadaan bangunan ilegal di atas lahan negara di kawasan Bali Utara.

Ketua DPRD Provinsi Bali, I Dewa Made Mahayadnya, yang akrab disapa Dewa Jack, menjelaskan bahwa rapat paripurna intern yang berlangsung pada Juni 2026 tersebut berfokus pada pengesahan hasil pengawasan berkala yang telah dilakukan oleh tim pansus.

“Hari ini (kemarin) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Bali atas agenda di Badan Musyawarah, ada rapat paripurna intern tanggal Juni 2026. Yang isinya disepakati adalah rapat paripurna intern menerima rekomendasi Pansus TRAP, tentang hasil pengawasan dampak pengembangan kawasan yang dikelola PT Bali Turtle Island Development PT BTID terhadap perlindungan kawasan pesisir dan Tahura Ngurah Rai,” kata dia.

“Yang kedua, bangunan yang berdiri, tertanam pada kawasan hutan, kawasan tanah negara di Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng. Jadi, ada dua rekomendasi yang diajukan,” ujar Dewa Jack saat memberikan keterangan pers usai rapat.

Dewa Jack menegaskan bahwa naskah rekomendasi ini tidak hanya akan menjadi catatan di atas kertas, melainkan harus ditindaklanjuti secara konkret oleh Gubernur Bali. Menurutnya, ada beberapa poin krusial dalam kajian Pansus TRAP yang memerlukan koordinasi intensif lintas sektoral demi menegakkan aturan hukum yang berlaku.

“Dalam dua rekomendasi ini, kita telah menetapkan dan memutuskan untuk menyampaikan kepada eksekutif atau Gubernur. Dalam kajian Pansus TRAP, tentu ada hal-hal yang harus disikapi baik dengan serius, baik juga dengan pertimbangan-pertimbangan lain yang kira-kira disesuaikan dengan aturan yang berlaku,” jelasnya.

“Khusus untuk yang di kawasan tanah negara di Desa Pejarakan, ini juga sudah kami sampaikan rekomendasinya kepada Gubernur, yang mungkin nanti akan berkoordinasi dengan Bupati Buleleng dan Badan Pertanahan Negara di Kabupaten Buleleng. Itu dua hal yang kami bahas tadi,” bebernya.

Di sisi lain, jalannya rapat paripurna intern ini sempat diwarnai isu miring mengenai adanya perbedaan pandangan yang tajam di antara Anggota DPRD sebelum draf rekomendasi tersebut diserahkan ke eksekutif. Menanggapi isu tersebut, Dewa Jack menepis adanya konflik atau pertentangan yang bersifat merusak di internal lembaga legislatif.

Ia memandang perbedaan pendapat sebagai hal yang lumrah dalam iklim demokrasi modern, terutama dengan kemajuan teknologi dan arus informasi saat ini. Perbedaan tersebut muncul karena beberapa anggota dewan yang tidak masuk dalam struktur keanggotaan Pansus TRAP menyerap narasi yang beredar di media sosial, bukan berdasarkan tinjauan langsung ke lapangan seperti yang dilakukan oleh 15 anggota Pansus.

“Ya tentu kalau beda pendapat, karena keberadaan demokrasi kita ini, apalagi sekarang dengan teknologi begitu sangat maju, pendapatnya bukan soal pertentangan. Tapi pendapatnya, menurut saya, yang tergabung di Pansus ini cuma 15 orang, mewakili 4 Fraksi, mewakili 4 Komisi,” ujarnya.

“Nah, tentu ada pandangan yang berbeda yang disampaikan bagi pimpinan yang tadi ikut rapat sebelum rapat paripurna intern. Karena rekan kita kan tidak ikut turun, tapi mendengarkan atau membaca apa yang ada di media sosial, nah itu,” terangnya.

Untuk menjaga independensi dan objektivitas keputusan DPRD Bali, Dewa Jack memastikan bahwa DPRD Bali bersikap tegas untuk mengabaikan opini luar atau asumsi yang berkembang di ruang digital. Hasil akhir yang disepakati oleh DPRD dalam paripurna intern tersebut murni mengadopsi naskah otentik yang dirumuskan oleh Pansus TRAP.

“Nah, sehingga dalam fakta rekomendasi yang disampaikan oleh Ketua Pansus, hal itu kita tidak adopsi. Nah, yang menjadi keputusan rapat intern tadi adalah apa yang menjadi rekomendasi Pansus TRAP saja. Tidak pendapat yang tidak tercantum dalam rekomendasi,” pungkasnya.