Polemik Berkas Perkara Ijazah Jokowi: Wewenang Kejaksaan Dipertanyakan
Kasus yang melibatkan tuduhan pemalsuan ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) terus bergulir dengan munculnya berbagai pandangan dari pihak terkait. Salah satu poin krusial yang diangkat adalah mengenai wewenang penentuan kelengkapan berkas perkara, atau yang dikenal dengan istilah P21. Kuasa hukum dari pihak yang diduga mencemarkan nama baik, termasuk Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa, Muhammad Taufiq, secara tegas menyatakan bahwa Polda Metro Jaya tidak memiliki kewenangan untuk menyatakan berkas perkara ijazah Jokowi telah P21.
Menurut Taufiq, kewenangan tunggal untuk menyatakan sebuah berkas perkara siap disidangkan berada di tangan kejaksaan. Hal ini didasarkan pada prinsip hukum yang dikenal sebagai dominus litis, sebuah asas yang menegaskan bahwa jaksa memiliki peran sentral dan “memonopoli” kendali atas suatu perkara pidana.
“Ada wilayah-wilayah yang itu tidak boleh dicampurtangani atau diintervensi oleh institusi lain yakni tentang kewenangan jaksa yang disebut sebagai asas dominus litis,” ujar Taufiq dalam sebuah video yang beredar. “Jadi, kewenangan menyatakan P21 atau tidak itu berada wilayah kejaksaan bukan kepada wilayah kepolisian.”
Memahami Asas Dominus Litis
Asas dominus litis merupakan prinsip fundamental dalam hukum acara pidana yang memberikan otoritas penuh kepada jaksa sebagai penuntut umum. Prinsip ini memastikan bahwa hanya jaksa yang berhak menentukan apakah suatu perkara pidana memiliki cukup bukti dan layak untuk diajukan ke pengadilan atau justru harus dihentikan demi hukum.
“Asas ini memastikan hanya jaksa yang berhak menentukan apakah suatu perkara pidana layak diajukan ke pengadilan atau dihentikan demi hukum. Prinsip ini diatur baik di KUHAP baru ataupun KUHAP lama,” jelas Taufiq.
Dalam konteks kasus ijazah Jokowi, Taufiq menekankan bahwa keputusan untuk melanjutkan atau menghentikan perkara sepenuhnya berada di tangan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, bukan kepolisian.
Keraguan Terhadap Status P21
Di sisi lain, Taufiq juga menyuarakan keraguannya bahwa Kejati DKI Jakarta dapat menyatakan berkas perkara ini P21. Keraguan ini muncul karena ijazah Jokowi yang menjadi pokok permasalahan, menurut Taufiq, tidak pernah benar-benar diperlihatkan atau dijadikan bukti yang otentik dalam proses hukum.
“Bagaimana mungkin mau P21 kalau muaranya atau awal mulanya adalah tentang ijazahnya. Kalau ijazahnya tidak ada, bagaimana mungkin orang dituduh memfitnah atau mencemarkan nama baik,” ungkapnya.
Dengan argumen ini, Taufiq berpendapat bahwa tuduhan pencemaran nama baik atau fitnah yang dialamatkan kepada kliennya secara otomatis gugur apabila pokok permasalahan utamanya, yaitu ijazah Jokowi, tidak dapat dihadirkan sebagai bukti yang sah.
Pernyataan Polda Metro Jaya dan Tanggapan Kuasa Hukum
Pernyataan Taufiq ini merupakan tanggapan atas keterangan yang disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Iman Imanuddin. Sebelumnya, Kombes Pol. Iman Imanuddin menyatakan bahwa kasus tuduhan ijazah palsu Presiden Jokowi, yang menetapkan Roy Suryo dan Dokter Tifa sebagai tersangka, telah siap untuk disidangkan. Pernyataan ini didasarkan pada hasil P21 dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
“Berkas perkara yang kami kirimkan ke Kejati DKI, tidak memerlukan lagi pemenuhan atas kekurangan-kekurangan kemarin sudah kami penuhi,” kata Iman dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Selasa (2/6/2026).
Iman menambahkan bahwa setelah berkas dinyatakan lengkap, pihaknya akan segera melakukan tahap pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa untuk proses penuntutan lebih lanjut.
Klaim Pelanggaran Batas Waktu Pelimpahan Berkas
Selain isu wewenang, kuasa hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa lainnya, Refly Harun, sebelumnya juga sempat melontarkan klaim bahwa kasus ini tidak layak dilanjutkan karena adanya dugaan pelanggaran batas waktu pelimpahan berkas perkara oleh Polda Metro Jaya ke Kejati DKI Jakarta.
Refly Harun merujuk pada Pasal 138 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) lama. Menurutnya, kepolisian telah melebihi batas waktu yang ditentukan untuk pengembalian berkas perkara yang sempat dikembalikan oleh kejaksaan.
“Ada statement dari Polda Metro Jaya bahwa berkas itu sudah dilimpahkan ke kejaksaan pada 17 April 2026. Dari 9 Februari ke 17 April, itu sudah 83 atau 84 hari dan itu sudah menyalahi ketentuan Pasal 138 ayat 2 yang memberikan waktu 14 hari,” papar Refly dalam sebuah konferensi pers yang dikutip dari kanal YouTube pribadinya.
Refly menjelaskan bahwa kejaksaan sempat mengembalikan berkas perkara kliennya pada 9 Februari 2026, namun baru dilimpahkan kembali oleh Polda Metro Jaya pada 17 April 2026. Padahal, berdasarkan KUHAP lama, batas maksimal pengembalian berkas perkara dari kepolisian ke kejaksaan adalah 14 hari.
Meskipun demikian, Refly juga mengklarifikasi bahwa bahkan jika mengacu pada KUHAP baru, kepolisian tetap dianggap melanggar batas waktu pelimpahan berkas perkara kembali ke kejaksaan. Ia memperkirakan, berdasarkan ketentuan yang berlaku, penyelesaian berkas perkara seharusnya memakan waktu sekitar 50 hari sebelum dilimpahkan ke pengadilan.
“Kalau 14 kali 3 dan katakanlah pengadmnistrasiannya, ya kira-kira waktunya 50 hari. Sementara kasus ini, kalau hitungannya sejak 13 Januari 2026, maka Februari, Maret, April, Mei, sudah 4,5 bulan. Sudah lewat, 135 hari,” pungkas Refly.
Situasi ini menunjukkan adanya kompleksitas dalam penanganan kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi, di mana aspek hukum formal seperti wewenang penentuan P21 dan kepatuhan terhadap batas waktu pelimpahan berkas menjadi sorotan utama dari pihak kuasa hukum tersangka.




















