Sidang Putusan Gugatan Perdata Nikita Mirzani vs. dr. Reza Gladys Digelar Hari Ini
Perseteruan hukum yang telah lama membayangi antara artis kontroversial Nikita Mirzani dan dokter kecantikan ternama, dr. Reza Gladys, kini memasuki babak penentu. Sidang putusan terkait gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilayangkan oleh Nikita Mirzani kepada dr. Reza Gladys dijadwalkan akan dilaksanakan pada hari ini, Rabu, Juni 2026. Kepastian mengenai jadwal sidang ini dikonfirmasi langsung oleh pihak yang berwenang.
Usman Lawara, salah satu perwakilan dari tim kuasa hukum Nikita Mirzani, membenarkan perihal digelarnya sidang putusan tersebut. Ia menjelaskan bahwa proses persidangan kali ini akan berbeda dari biasanya, karena akan dilaksanakan secara daring atau melalui sistem e-court. Hal ini dilakukan untuk memfasilitasi kelancaran jalannya persidangan di tengah berbagai keterbatasan yang mungkin ada.
“Iya benar, hari ini sidang agenda putusan tapi secara online jam 2 siang,” ujar Usman melalui pesan singkat, mengkonfirmasi jadwal dan metode pelaksanaan sidang.
Konflik antara Nikita Mirzani dan dr. Reza Gladys, yang juga dikenal sebagai seorang pengusaha produk perawatan kulit atau skincare, memang telah berlangsung cukup lama dan menarik perhatian publik. Akar permasalahan ini bermula dari adanya ulasan atau review negatif yang disampaikan oleh Nikita Mirzani terkait salah satu produk kecantikan yang diduga terafiliasi dengan dr. Reza Gladys di media sosial.
Ulasan negatif tersebut kemudian berkembang menjadi perseteruan yang lebih serius, hingga akhirnya menyeret kedua belah pihak ke ranah hukum pidana. Nikita Mirzani sempat menghadapi tuntutan pidana atas dugaan tindak pemerasan dan pencemaran nama baik. Dalam proses hukum pidana tersebut, Nikita Mirzani sempat dinyatakan bersalah di tingkat pertama, dan bahkan upaya banding yang diajukannya pun belum membuahkan hasil yang diinginkan pada saat itu.
Namun, Nikita Mirzani tidak tinggal diam. Sebagai respons atas proses hukum yang dihadapinya, ia memilih untuk menempuh jalur perdata sebagai bentuk perlawanan balik. Langkah hukum yang diambil adalah dengan melayangkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan ini merupakan upaya untuk mencari keadilan dan penyelesaian atas permasalahan yang dirasa merugikannya.
Dalam gugatan perdata yang diajukannya, Nikita Mirzani menuntut kompensasi ganti rugi dengan nilai yang sangat fantastis. Angka yang diajukan mencapai Rp244 miliar. Tuntutan ganti rugi ini didasarkan pada beberapa poin krusial.
Perjanjian Kerja Sama Bisnis yang Bermasalah
Nikita mengklaim adanya perjanjian kerja sama bisnis yang terjalin antara dirinya dan pihak dr. Reza Gladys. Namun, menurut klaim Nikita, kerja sama tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya dan diduga telah dilanggar oleh salah satu pihak. Ketidaksesuaian pelaksanaan perjanjian ini menjadi salah satu dasar utama tuntutan ganti rugi.Kerugian Materil dan Imateril
Lebih lanjut, gugatan ini juga mencakup klaim atas kerugian yang dialami Nikita selama periode perseteruan berlangsung. Kerugian tersebut terbagi menjadi dua kategori utama:- Kerugian Materil: Ini mencakup kerugian finansial yang dapat dihitung secara kuantitatif, seperti biaya-biaya yang dikeluarkan, potensi pendapatan yang hilang, atau kerugian aset lainnya yang timbul akibat konflik tersebut.
- Kerugian Imateril: Kategori ini mencakup kerugian yang tidak dapat diukur secara langsung dengan angka, seperti hilangnya reputasi, tekanan emosional, stres, atau gangguan psikologis lainnya yang diakibatkan oleh perseteruan hukum dan publikasi yang menyertainya.
Nikita Mirzani berargumen bahwa seluruh kerugian, baik yang bersifat kebendaan maupun non-kebendaan, merupakan akibat langsung dari perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan oleh pihak dr. Reza Gladys.
Pelaksanaan sidang putusan hari ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dan titik terang bagi kedua belah pihak yang terlibat dalam perseteruan panjang ini. Keputusan pengadilan akan menjadi penentu nasib gugatan perdata yang diajukan oleh Nikita Mirzani, serta memberikan gambaran mengenai penyelesaian konflik yang telah menyita perhatian publik ini.


















